Menpora Dito Bungkam soal Dugaan Kembalikan Rp 27 M Terkait Kasus BTS

5 Juli 2023 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
Menpora Dito Ariotedjo usai acara peresmian kantor cabang Degree Crypto Token di Solo Technopark. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menpora Dito Ariotedjo usai acara peresmian kantor cabang Degree Crypto Token di Solo Technopark. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Menpora Dito Ariotedjo tak berkomentar perihal mencuat dugaan adanya pengembalian uang Rp 27 miliar terkait kasus BTS.
ADVERTISEMENT
Pada Senin (3/7) lalu, Dito diperiksa Kejaksaan Agung terkait adanya dugaan upaya 'pengamanan' kasus BTS. Pemeriksaannya dikaitkan dengan dugaan Dito menerima uang Rp 27 miliar.
Belakangan, muncul informasi ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar. Uang yang nilainya sama dengan yang ditudingkan ke Dito Ariotedjo.
Dikonfirmasi soal apakah dirinya benar yang mengembalikan uang Rp 27 miliar itu, Dito bungkam.
Ia sempat berkomentar mengenai pemeriksaannya di Kejagung pada Senin lalu.
"Saya sudah datang ke Kejaksaan, alhamdulilah bisa dilihat preskonnya," kata Dito kepada awak media usai acara persemian kantor cabang Degree Crypto Token di Solo Technopark, Rabu (5/7).
Menpora Dito Ariotedjo tiba untuk diperiksa terkait kasus korupsi BTS Kominfo, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Politikus Golkar itu pun sempat menanggapi pertanyaan wartawan soal kesiapannya bila dicopot karena polemik kasus BTS ini.
ADVERTISEMENT
"Kita ini namanya jabatan bisa dikasih, bisa dicopot kapan saja," kata Dito.
Namun, ketika dikonfirmasi soal uang Rp 27 miliar itu, Dito tak berkomentar. Ia langsung berlalu masuk ke dalam mobil.
"Ayok, Mas," ujar Dito pamit kepada wartawan saat meninggalkan lokasi.
Perihal pengembalian uang itu disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Ia menyebut ada pihak yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke kliennya. Uang itu dikirimkan ke kantor Maqdir Ismail.
Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar)," kata Maqdir kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Maqdir tidak menyebut secara spesifik orang yang mengembalikan uang itu. Ia hanya mengatakan, uang dikembalikan dalam bentuk tunai ke kantornya dan akan segera diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
ADVERTISEMENT
Maqdir tak menyebut orangnya. Namun, ia mengakui pernah mendengar soal adanya upaya 'pengamanan' kasus.
Dalam dakwaan, Irwan Hermawan, memang disebut mengumpulkan uang senilai Rp 119 miliar dan disalurkan ke sejumlah pihak dalam rangka pengamanan agar BTS tak dilanjutkan ke proses hukum.
Dalam BAP, Irwan enggan menyebut siapa penerima Rp 27 miliar itu. Namun belakangan, uang itu dikaitkan dengan Menpora Dito Ariotedjo.
Dito pun sudah diperiksa Kejagung terkait tudingan uang tersebut. Ia diperiksa sehari sebelum dakwaan Irwan dibacakan. Dito membantah menerima uang Rp 27 miliar.
Adapun korupsi proyek BTS kominfo ini merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun. Turut menyeret eks Menkominfo Johnny G. Plate.