Menpora Imam Nahrawi yang Tersentil Dana Hibah KONI

21 Desember 2018 8:18 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dalam acara Minister Live! Series di Jakarta, Rabu (15/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dalam acara Minister Live! Series di Jakarta, Rabu (15/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Semua berawal dari pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang menilai alokasi dana hibah Rp 17,9 miliar Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) hanya akal-akalan semata. Saut menduga pengajuan penyaluran dana sebesar itu tak sesuai dengan kebutuhan KONI.
ADVERTISEMENT
Kongkalikong antara Kemenpora dengan KONI disinyalir berlangsung sebelum proposal tahun anggaran 2018 diajukan. Terselip fee Rp 3,4 miliar, atau kompensasi senilai 19,13 persen, dari total hibah Rp 17,9 miliar yang menjadi bancakan sejumlah pejabat di Kemenpora selaku pemberi hibah.
Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (kanan) usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Mulyana ditetapkan sebagai tersangka  terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (kanan) usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Mulyana ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Penyelidikan KPK dilanjutkan dengan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Rabu (19/12) malam. Dalam OTT itu, 12 pejabat Kemenpora dan KONI diamankan, sebelum akhirnya lembaga antirasuah menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka.
Staf Kemenpora Eko Triyanto, Asisten Deputi Olahraga Prestasi Adhi Purnomo, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana disematkan menjadi terduga penerima suap. Adapun Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy, diduga berperan sebagai pemberi.
ADVERTISEMENT
Mulyana menerima uang dalam kartu ATM senilai Rp 100 juta, uang tunai senilai Rp 300 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner, dan 1 smartphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara Adhi dan Eko mendapatkan uang sekitar Rp 318 juta. Semuanya disita, termasuk uang Rp 7 miliar yang ditemukan di Kantor KONI --yang disinyalir menjadi bagian dari uang korupsi.
Barang bukti kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora ke Koni. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora ke Koni. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Menindaklanjuti OTT, penyidik kembali menyambangi kantor kementerian yang dipimpin Imam Nahrawi ini. Sejumlah ruangan, yakni ruang kerja Imam, deputi, asisten deputi, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK), masuk dalam daftar lokasi geledah. Dari situ, KPK mengantongi beberapa dokumen terkait perkara. Di ruang kerja Imam, KPK menyita dokumen keuangan.
Lantas, pertanyaan khalayak muncul: Apakah Imam mengetahui dana hibah itu?
ADVERTISEMENT
Imam berkelit. "Saya juga belum tahu programnya karena belum pernah minta disposisi ke saya. Jadi belum pernah mengajukan surat ke saya," ungkap Imam dikutip dari Antara, Kamis (20/12).
Imam Nahrawi. (Foto: Instagram/@nahrawi_imam)
zoom-in-whitePerbesar
Imam Nahrawi. (Foto: Instagram/@nahrawi_imam)
Di saat bersamaan, salah satu asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berinisiatif mendatangi Gedung KPK untuk diperiksa hingga dini hari. Dalam pemeriksaan yang berlangsung belasan jam, penyidik mengklarifikasi pengetahuan Miftahul soal mekanisme pengajuan proposal dana hibah itu.
Oke, sekarang, mari kita lihat Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 10 Tahun 2018. Dalam aturan itu, tertulis tentang petunjuk teknis bagaimana penyaluran bantuan pemerintah dalam akun belanja barang non-operasional lainnya kepada KONI, Komite Olimpiade Indonesia (KOI), dan Induk Organisasi Cabang-cabang olahraga pendidikan, prestasi, fungsional, dan profesional dalam memenuhi standar minimal organisasi.
ADVERTISEMENT
Sejatinya, dana hibah diberikan untuk membantu kelancaran pengelolaan dan penyelenggaraan KONI, KOI, dan induk organisasi cabor pendidikan. Besaran dana yang diberikan untuk tahun 2018 sebesar Rp 14,24 miliar, dengan rincian Rp 7 miliar untuk KONI, KOI Rp 5 miliar, dan induk cabor sebesar Rp 2,24 miliar. Di sini, status KONI ditetapkan sebagai badan non pemerintah yang bermitra dengan Kemenpora.
Merujuk ketentuan Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2007, para penerima dana hibah harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu. Dalam poin 1, dijelaskan bahwa surat permohonan itu ditujukan kepada Menpora dengan tembusan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Ending ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Ending ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Selanjutnya, Menpora mendisposisikan permohonan itu kepada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga atau pimpinan madya yang bertanggung jawab terhadap program bantuan pemerintah. Nantinya, Deputi tersebut akan mendisposisikan kepada Asisten Deputi Peningkatan Tenaga Organisasi Keolahragaan, dan PPK bertugas menelaah serta menilai kelayakan permohonan tersebut. Setidaknya, terdapat dua penilaian yang harus diperhatikan untuk pemohon dana, yakni secara administrasi dan substansi kegiatan.
ADVERTISEMENT
Namun, seperti bantahan sebelumnya, Imam berkukuh proposal dari KONI belum ia disposisikan. Imam bahkan siap kooperatif untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Saya meminta jajaran saya dan semua keluarga besar Kemenpora agar membantu agar kasus ini betul-betul menjadi pelajaran penting bagi kita semua," kata Menpora.
“Bahkan saat rapat pimpinan beberapa hari lalu, saya meminta pejabat Kemenpora, khususnya eselon 1 hingga 4, menandatangani semacam pakta integritas, yaitu kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku termasuk anggaran dikelola secara transparan dan akuntabel,” ujar Imam.
ADVERTISEMENT
Tetapi proses terus berjalan. Penggeledahan di ruang kerja Imam dinilai KPK sangat perlu. Sebab, KPK melihat, alur dan proses pengajuan proposal dilakukan dari pihak pemohon hingga diajukan ke Imam selaku Menpora. Dalam posisinya, Imam bisa langsung mempertimbangkan dan mendelegasikan bagaimana kelanjutan proses pengajuan proposal tersebut.
"Kami temukan secara lengkap tadi dari ruang Menpora, diamankan sejumlah proposal-proposal dan dokumen hibah juga," tutur juru bicara KPK Febri Diansyah.
Menpora Imam Nahrawi sambangi rumah Ma’ruf Amin di Jalan Situbondo, Rabu (14/11/2018). (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menpora Imam Nahrawi sambangi rumah Ma’ruf Amin di Jalan Situbondo, Rabu (14/11/2018). (Foto: Moh Fajri/kumparan)
"Termasuk juga dokumen keuangan, karena dana dokumen hibah itu kan macam-macam, ya. Kalau proposal tentu di sana ada data keuangan juga, data kegiatan untuk dokumen hibah juga termasuk ke catatan-catatan, bagaimana prosesnya dari awal, kemudian persetujuannya seperti apa, hingga pencairannya bagaimana. Jadi dokumen-dokumen itu yang kami sita dan akan dipelajari lebih lanjut," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, Imam tak berada di lokasi saat penyidik menyambangi kantornya. Melalui Seskretarisnya, Gatot. S Dewabroto, Imam menyampaikan bahwa ia sedang melakukan kunjungan dinas ke Solo, Jawa Tengah.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan laporan capaian dan hasil kinerja KPK tahun 2018. (Foto: ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan laporan capaian dan hasil kinerja KPK tahun 2018. (Foto: ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan)
Indikasi permainan anak-anak buah Imam sudah terendus sejak awal penyelenggaraan Asian Games 2018. Namun, KPK memilih menunggu hajat pesta olahraga se-Asia itu usai, karena saat itu, Indonesia selaku tuan rumah tengah menerima banyak tamu dari negara-negara sahabat. Namun buntutnya, Asian Games 2018 akan menjadi salah satu ajang yang aliran dananya akan diperiksa KPK.
"Kami masih dalami siapa saja yang akan terlibat kemudian rangkaiannya kemana," ujar Ketua KPK Agus Rahardo di Gedung KPK, Rabu (19/12).
"Kalau Kemenpora pasti tak hanya dana hibah ke KONI, ada juga yang ke IOC (International Olympic Committee/Komite Olimpiade Internasional). Ya, kami bisa men-trace juga misalnya penggunaan dana Asian Games kemarin, ya," imbuh Agus menutup.
ADVERTISEMENT
Yang pasti, KPK tak menutup kemungkinan akan menjadwalkan pemeriksaan untuk Imam.