Menristek Keluhkan Perpres BRIN Tak Kunjung Diundangkan Kemenkumham

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Menristek Bambang Brodjonegoro mengeluhkan Perpres tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tak kunjung diundangkan oleh Kemenkumham. Menurut dia, tak adanya Perpres sebagai dasar hukum, membuat BRIN tak bisa berjalan maksimal.

Keluhan ini disampaikan Bambang Brodjonegoro saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR.

"Problem terbesar adalah Perpres belum dapat diundangkan, praktis organisasinya tidak bisa berjalan. Artinya untuk eselon 2, 3 dan seterusnya mereka tidak punya pijakan atau landasan hukum sama sekali," kata Bambang di ruang rapat Komisi VII DPR, Selasa (30/3).

Bambang pun membuat strategi agar BRIN dapat menjalankan tugasnya dengan menunjuk 3 staf ahli sebagai pelaksana tugas atau Plt BRIN.

"Strategi saya adalah mengangkat Pak Mego Pinandito selaku Sesmen merangkap Plt Sestama BRIN meskipun jabatan Sestama BRIN ini tidak ada karena tidak ada organisasinya, demikian juga Ismunandar, saya tugaskan jadi Plt Risbang. Pak Eri menjadi Plt inovasi. Hanya itu yang bisa kami lakukan dengan keterbatasan Perpres yang ada," kata dia.

Bambang mengaku sempat mengadakan pertemuan bertiga dengan Presiden Jokowi dan MenPANRB Tjahjo Kumolo membahas permasalahan Perpres BRIN.

Menpan RB Tjahjo Kumolo menghadiri peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3). Foto: Instagram/@ntmc_polri

"Dalam pertemuan kami bertiga antara Pak Tjahjo dan Bapak Presiden jelas pada tanggal 30 Desember, kami dan KemenPAN belum mencapai kesepakatan. Akhirnya disepakati beberapa poin untuk pembahasan lanjutan setelah 30 Desember yang kemudian tadi direspons dengan perpanjangan perpres sementara," ujarnya.

Sehari berselang, kata dia, Jokowi sudah memberikan arahan yang jelas mengenai pembentukan BRIN agar anggaran belanja lembaga dapat diatur dengan baik.

"Dan Bapak Presiden sendiri sudah memberikan arahan dan direct yang jelas pada ratas 11 Desember mengenai pembentukan BRIN. Dan Bapak Presiden juga dari waktu ke waktu selalu mengatakan beliau selalu concern dengan belanja riset yang kecil-kecil tersebar, tidak terorkestrasi, tidak terorganisasi," ucapnya.

"Sehingga akhirnya hanya berupa penyerapan anggaran tanpa output yang jelas dan karenanya beliau sangat mengharapkan integrasi melalui BRIN yang bisa memperbaiki kualitas belanja riset yang ada selama ini," tutup Bambang.

Mnekumham Yasonna Laoly. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

BRIN merupakan badan baru yang ada di periode kedua Presiden Jokowi. Keberadaan BIN bakal menggantikan Dewan Riset Nasional yang kini telah dibubarkan oleh KemenPANRB.

Dalam pembuatan sebuah Perpres, setelah Perpres diteken oleh Presiden Jokowi, proses selanjutnya adalah pengundangan oleh Menkumham Yasonna Laoly.

Dalam rapat dengan DPR hari ini, harusnya dihadiri Tjahjo dan Yasonna. Namun, keduanya absen.