Menristek Tutup 243 Perguruan Tinggi karena Kasus Ijazah Palsu

20 Februari 2019 16:03 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menristek Tutup 243 Perguruan Tinggi karena Kasus Ijazah Palsu
kumparanNEWS
Menristek Muhammad Nasir Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Menristek Muhammad Nasir Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Total 243 perguruan tinggi swasta (PTS) di Tanah Air telah ditutup oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Sejumlah kampus itu dianggap bermasalah dan tidak mengikuti aturan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir menyebut, kampus-kampus itu memiliki sejumlah masalah, salah satunya menerbitkan ijazah palsu dan menjualnya. Menurut Nasir, sejumlah rektor PTS telah dipidanakan dalam kasus itu.
"Itu karena (soal) moral, saya tidak akan toleransi. Ada yang saya pidanakan, saya penjarakan rektor yang menjual beli ijazah. Ada yang dipenjara. Jangan main-main," ujar Nasir seusai mengisi kuliah umum di Universitas Negeri Surabaya di Surabaya, Rabu (20/2).
"Perguruan tinggi yang melakukan jual beli ijazah akan merusak moral bangsa Indonesia maka harus dipenjara, (jual beli ijazah) enggak boleh," tambah Nasir.
Nasir menyebut, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (6) dan (7), Pasal 42 Ayat (3), Pasal 44 Ayat (4). Ancaman penjara 10 tahun.
ADVERTISEMENT
"Undang-undang mengatakan apabila perguruan tinggi mengeluarkan ijazah tidak sesuai dengan prosedur yang benar menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 dipidana maksimal 10 tahun atau denda Rp 1 miliar," jelasnya.
"Lalu yang memegang ijazah palsu, yang enggak bener, mereka dipidana 5 tahun atau denda Rp 500 juta," ujarnya.
Kendati demikian, Nasir enggan menyebut pimpinan kampus mana saja yang telah dipidanakan atas kasus itu. Nasir hanya mengungkapkan bahwa tahun ini tidak ada PTS 'bodong' laiknya tahun 2015 lalu.
"Tahun ini relatif enggak ada. Itu tahun 2015," kata Nasir.