Menristekdikti soal Kasus Pemalsuan Ijazah Pelawak Qomar: Sesuai Hukum

22 Juli 2019 14:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menristekdikti Muhammad Nasir. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Menristekdikti Muhammad Nasir. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Pelawak Nurul Qomar tengah tersandung kasus pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 yang digunakan mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes.
ADVERTISEMENT
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Natsir mengaku menyerahkan prosesnya kepada hukum.
"Lah, kalau itu sesuai hukum si Qomar itu," ungkap Nasir ditemui usai acara Rapat Pleno Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Kota Semarang, Senin (22/7).
Nasir menjelaskan, hukuman bagi pemalsu ijazah yang tertera pada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Kalau ijazah palsu, sesuai dengan UU 12 Tahun 2012 itu jelas, kalau rektor mengeluarkan ijazah palsu rektor kena pidana 10 tahun dan Rp 1 miliar denda," ujarnya.
Tersangka Nurul Qomar (tengah) berdoa usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Rabu (26/6). Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Namun, Nasir enggan menjawab detail langkah yang akan dilakukan Kemenristekdikti ke kampus yang bersangkutan terkait kasus ini. Menurutnya, soal kampus akan diurus oleh kepala lembaga universitas tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kampusnya kan kami tidak tahu, nanti biar kepala lembaga. Karena itu kan belum diangkat menjadi rektor, baru mencalonkan, kan," ucap Nasir.
Pentolan grup lawak empat sekawan tersebut ditangkap pada Senin (24/6). Menurut polisi, Qomar menuliskan dirinya lulus S2 dan S3 di CV saat melamar rektor, tapi pada akhirnya tak bisa menunjukkan ijazahnya.
CV tersebut digunakan Qomar saat melamar menjadi Rektor Umus, Brebes. Qomar pun kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Brebes.