Mensesneg: Keputusan Pilkada 27 November Libur Nasional Tunggu Prabowo Pulang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers di kediaman pribadi presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (20/10/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers di kediaman pribadi presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (20/10/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, sudah menerima surat dari KPU RI terkait permohonan agar hari pencoblosan Pilkada pada Rabu (27/11), menjadi hari libur nasional.

Politikus Gerindra ini mengatakan, pada prinsipnya pemerintah sepakat hari pencoblosan menjadi libur nasional agar partisipasi masyarakat mencoblos sesuai dengan target dan harapan.

"Kalau libur nasional kami sudah koordinasi, hari ini sudah dikirimkan surat dari KPU yang sebagaimana di Halim pernah saya sampaikan juga karena ini baru pertama kali juga pilkada serentak seluruh provinsi dan kabupaten," kata Prasetyo di DPR, Senayan, Rabu (13/11).

"Memang secara aturan perundang-undangan semestinya itu jadi hari libur nasional," tambah dia.

Prasetyo mengatakan, surat dari KPU ini langsung diproses. Tapi, untuk keputusan akhir tetap harus menunggu Presiden Prabowo dari kunjungan dari luar negeri.

"Jadi mohon izin ditunggu hari ini surat dari KPU masuk nanti segera setelah Bapak Presiden kembali, kita akan putuskan untuk menjadi hari libur nasional," ucap Prasetyo.

kumparan post embed

Sebelumnya anggota KPU Idham Holik mengatakan, mereka akan berkirim surat ke Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan 27 November menjadi hari libur nasional agar pemilih bisa lebih leluasa memilih calon kepala daerahnya.

“KPU akan berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon kepada Bapak Presiden agar dapat menetapkan hari pemungutan suara pemilihan/Pilkada serentak nasional, Rabu, 27 November 2024, sebagai hari yang diliburkan,” kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa (12/11).

Presiden Prabowo Subianto melakukan Video Konferensi bersama Menteri dan BNPB, Rabu (13/11/2024). Foto: Dok. Istimewa