Mensesneg: Kita Pastikan Tak Ada Dwifungsi TNI
ยทwaktu baca 1 menit

Menteri Sekretaris Negara RI Prasetyo Hadi menyebut revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI tak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru.
"Enggak enggak, kita pastikan tidak," kata Prasetyo di Kantor KemenpanRB, Jakarta, Senin (17/3).
Prasetyo meminta agar publik tak mengartikan penambahan tugas prajurit TNI di luar perang sebagai kembalinya dwifungsi. Begitupula dengan penambahan posisi sipil yang bisa diduduki oleh prajurit TNI.
"Jadi berkenaan misalnya penugasan penugasan, jangan itu kemudian dimaknai sebagai dwifungsi ABRI, tidak. Manakala dibutuhkan, tidak hanya TNI kita semua manakala dibutuhkan, dan memiliki keahlian kita harus siap," jelas dia.
"Contoh misalnya dalam hal penanganan bencana itu kan saudara-saudara kita semua tahu bahwa teman-teman TNI/Polri, tentu beserta dengan teman-teman lain selalu jadi garda terdepan," ucap dia.
Pembahasan RUU TNI masih diselimuti kekhawatiran bangkitnya lagi dwifungsi TNI. Salah satunya, lewat pengisian jabatan di 16 kementerian/lembaga.
Berikut deretan kementerian/lembaga yang jabatannya bisa diisi TNI menurut RUU TNI:
Korbid Polkam
Pertahanan Negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
Setmil Pres
Intelijen Negara
Sandi Negara
Lemhannas
SAR Nasional
Narkotika Nasional
Kelautan dan Perikanan
BNPB
BNPT
Keamanan Laut
Kejagung
Mahkamah Agung
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
