Mensesneg: Kita Pastikan Tak Ada Dwifungsi TNI

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi. Foto: Kementerian Sekretariat Negara
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi. Foto: Kementerian Sekretariat Negara

Menteri Sekretaris Negara RI Prasetyo Hadi menyebut revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI tak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru.

"Enggak enggak, kita pastikan tidak," kata Prasetyo di Kantor KemenpanRB, Jakarta, Senin (17/3).

Prasetyo meminta agar publik tak mengartikan penambahan tugas prajurit TNI di luar perang sebagai kembalinya dwifungsi. Begitupula dengan penambahan posisi sipil yang bisa diduduki oleh prajurit TNI.

"Jadi berkenaan misalnya penugasan penugasan, jangan itu kemudian dimaknai sebagai dwifungsi ABRI, tidak. Manakala dibutuhkan, tidak hanya TNI kita semua manakala dibutuhkan, dan memiliki keahlian kita harus siap," jelas dia.

"Contoh misalnya dalam hal penanganan bencana itu kan saudara-saudara kita semua tahu bahwa teman-teman TNI/Polri, tentu beserta dengan teman-teman lain selalu jadi garda terdepan," ucap dia.

Pembahasan RUU TNI masih diselimuti kekhawatiran bangkitnya lagi dwifungsi TNI. Salah satunya, lewat pengisian jabatan di 16 kementerian/lembaga.

Berikut deretan kementerian/lembaga yang jabatannya bisa diisi TNI menurut RUU TNI:

  • Korbid Polkam

  • Pertahanan Negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

  • Setmil Pres

  • Intelijen Negara

  • Sandi Negara

  • Lemhannas

  • SAR Nasional

  • Narkotika Nasional

  • Kelautan dan Perikanan

  • BNPB

  • BNPT

  • Keamanan Laut

  • Kejagung

  • Mahkamah Agung

  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)