Mensesneg Minta Anies Setop Sementara Proyek Revitalisasi Monas

27 Januari 2020 19:16 WIB
comment
39
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
 Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Pemprov DKI Jakarta memberhentikan sementara proyek revitalisasi Monas. Menurut Pratikno, revitalisasi itu harus dikoordinasikan dengan Komisi Pengarah sesuai Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah.
ADVERTISEMENT
"Ya, karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya, kita minta untuk disetop dulu," kata Pratikno usai menggelar rapat dengan para menteri dan pengamat tata kota di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Senin (27/1). Rapat tak dihadiri Pemprov DKI.
Foto udara revitalisasi Monas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pratikno menuturkan, dari koordinasi itu, para Komisi Pengarah nantinya akan membahas persoalan ini bersama Pemprov DKI. Sehingga, proyek revitalisasi bisa menghasilkan keputusan bersama.
"Jadi, secara prosedural memang kami minta kepada Pemprov DKI untuk meminta persetujuan dulu kepada Komrah (Komisi Pengarah), karena itu aturan yang masih berlaku dan tentu saja harus ditaati. Bagaimana nanti tanggapan Komisi Pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh Komrah," jelas Pratikno yang juga menjabat ketua Komisi Pengarah.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi sidak ke proyek revitalisasi di sisi Selatan Monumen Nasional, Jakarta. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga menjadi salah satu bagian dari Komisi Pengarah. Basuki mengatakan, jika permintaan pemberhentian revitalisasi diabaikan, Komisi Pengarah akan menyiapkan opsi lain untuk Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Secara rincinya, akan dibahas bersama anggota lainnya pekan depan.
"Ada 4 atau 5 (opsi), tapi nanti akan diputuskan Komisi Pengarah. Kalau ada tim atau rapat Komisi Pengarah. Paling minggu depan," ujar Basuki.
Sebagai catatan, revitalisasi Monas mengundang pro dan kontra lantaran Monas merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau. Komisi D DPRD DKI Jakarta bahkan sebelumnya meminta Pemprov DKI untuk menghentikan proyek sebelum ada izin dari Kemensetneg.
Berdasarkan Pasal 4 Keppres Nomor 25 Tahun 1995, susunan keanggotaan Komisi Pengarah yaitu:
1. Menteri Negara Sekretaris Negara: sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Pekerjaan Umum: sebagai anggota;
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup: sebagai anggota;
4. Menteri Perhubungan: sebagai anggota;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: sebagai anggota;
ADVERTISEMENT
6. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi: sebagai anggota;
7. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu kota Jakarta: sebagai Sekretaris merangkap anggota.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra