Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Pemprov DKI Jakarta memberhentikan sementara proyek revitalisasi Monas . Menurut Pratikno, revitalisasi itu harus dikoordinasikan dengan Komisi Pengarah sesuai Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah.
ADVERTISEMENT
"Ya, karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya, kita minta untuk disetop dulu," kata Pratikno usai menggelar rapat dengan para menteri dan pengamat tata kota di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Senin (27/1). Rapat tak dihadiri Pemprov DKI.
Pratikno menuturkan, dari koordinasi itu, para Komisi Pengarah nantinya akan membahas persoalan ini bersama Pemprov DKI. Sehingga, proyek revitalisasi bisa menghasilkan keputusan bersama.
"Jadi, secara prosedural memang kami minta kepada Pemprov DKI untuk meminta persetujuan dulu kepada Komrah (Komisi Pengarah), karena itu aturan yang masih berlaku dan tentu saja harus ditaati. Bagaimana nanti tanggapan Komisi Pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh Komrah," jelas Pratikno yang juga menjabat ketua Komisi Pengarah.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga menjadi salah satu bagian dari Komisi Pengarah. Basuki mengatakan, jika permintaan pemberhentian revitalisasi diabaikan, Komisi Pengarah akan menyiapkan opsi lain untuk Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Secara rincinya, akan dibahas bersama anggota lainnya pekan depan.
"Ada 4 atau 5 (opsi), tapi nanti akan diputuskan Komisi Pengarah. Kalau ada tim atau rapat Komisi Pengarah. Paling minggu depan," ujar Basuki.
Sebagai catatan, revitalisasi Monas mengundang pro dan kontra lantaran Monas merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau. Komisi D DPRD DKI Jakarta bahkan sebelumnya meminta Pemprov DKI untuk menghentikan proyek sebelum ada izin dari Kemensetneg.
Berdasarkan Pasal 4 Keppres Nomor 25 Tahun 1995, susunan keanggotaan Komisi Pengarah yaitu:
1. Menteri Negara Sekretaris Negara: sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Pekerjaan Umum: sebagai anggota;
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup: sebagai anggota;
4. Menteri Perhubungan: sebagai anggota;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: sebagai anggota;
ADVERTISEMENT
6. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi: sebagai anggota;
7. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu kota Jakarta: sebagai Sekretaris merangkap anggota.
Live Update