Mensesneg Soal Penghematan PDLN Untuk Makan Siang Gratis: Enggak Otomatis Itu

29 Desember 2024 2:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prasetyo Hadi tiba di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Prasetyo Hadi tiba di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pembatasan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) untuk kementerian dan lembaga pemerintah adalah semangat untuk menghemat anggaran. Ia lalu mengaitkan dugaan publik, bahwa penghematan ini digunakan untuk menyokong program Makan Siang Gratis.
ADVERTISEMENT
“Ya tidak hanya itu. Sebenarnya kan kalo penghematan itu artinya APBN nanti bisa dialokasikan untuk sesuatu yang lebih penting,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi, di Indonesia Arena, GBK, Jakarta pada Sabtu (28/12).
“Kalo memang kita merasa lebih penting untuk menambah anggaran di makan bergizi ya akan kita alihkan ke sana, tapi enggak otomatis juga langsung seperti itu. Hemat di sini pindah ke sana enggak gitu juga,” tambah Prasetyo.
Tapi, yang lebih utama penghematan PDLN ini untuk memangkas kegiatan yang tak terlalu penting. Terutama yang berkaitan dengan kunjungan luar negeri.
“Itu kan semangatnya untuk penghematan. Satu, penghematan anggaran. Kedua, ya tentunya kan kita pengennya perjalanan itu secara substantif bermanfaat gitu loh, berdampak gitu,” katanya.
ADVERTISEMENT
“Makanya kita atur sedemikian rupa. Kalo enggak terlalu penting gak usah lah, konsentrasi dulu gitu loh di dalam negeri,” tuturnya.
Sebelumnya, istana melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) menerbitkan aturan PDLN kementerian dan lembaga pemerintah. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.
Surat itu meminta kementerian dan lembaga melakukan penghematan dalam perjalanan luar negeri. Surat diteken langsung oleh Mensesneg Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," tulis surat edaran tersebut.
Di dalam aturannya, PDLN harus dilakukan secara efektif dengan rombongan yang terbatas. PDLN juga harus dilakukan demi kepentingan yang substantif. Selain itu, PDLN nantinya harus sesuai izin Presiden Prabowo.
ADVERTISEMENT