Mensesneg Soal Perpres PCO Digugat ke MA: Tak Ada Tumpang Tindih

21 April 2025 14:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons soal Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) yang digugat ke Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Prasetyo menyebut, sampai saat ini tidak ada tugas yang tumpang tindih dari PCO dan KSP seperti yang ada pada gugatan.
"Tapi rasa-rasanya semangatnya sih bukan itu ya. Karena Perpres PCO, kantor komunikasi kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih itu tidak ada," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21/4).
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di Fisipol UGM, Rabu (11/12). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Meski begitu, Prasetyo belum melihat langsung isi gugatan itu. Bila sudah ada, semua gugatan akan dipelajari dengan baik.
"Belum, ini kan hari Senin ya, saya belum terima kopian gugatan tersebut, tapi apa pun nanti coba kita pelajari," tambah dia.
Ada empat pasal yang digugat yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 52. Gugatan tersebut dilayangkan seorang warga bernama Windu Wijaya melalui kuasa hukumnya, Ardin Firanata.
ADVERTISEMENT
Windu mengajukan uji materi Perpres tersebut karena menilai ada tumpang tindih antara tugas PCO dengan Kantor Staf Presiden (KSP).