Mensesneg: Staf TMII Bekerja Seperti Biasa, Hak Keuangan Tak Berubah

7 April 2021 12:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjung bersepeda melintas di depan Teater I-Max Keong Mas di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung bersepeda melintas di depan Teater I-Max Keong Mas di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Pemerintah kini mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indonesia (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Pengambilalihan ini dilakukan setelah 44 tahun dikelola yayasan yang dibentuk oleh Ibu Tien Soeharto itu.
ADVERTISEMENT
Selama masa transisi untuk dikelola pemerintah, Mensesneg Pratikno memastikan seluruh staf tetap bekerja seperti biasa. Hak keuangan pun tak ada yang berubah.
"Dalam masa transisi TMII tetap beroperasi seperti biasa. Para staf tetap bekerja seperti biasa, tetap mendapat hak keuangan dan fasilitas seperti biasa. Tidak ada yang berubah," ungkap Pratikno dalam konferensi pers virtualnya, Rabu (7/4).
Pratikno menuturkan, pihaknya memberikan waktu tiga bulan kepada pihak pengelola TMII untuk memberikan laporan pertanggungjawabannya, untuk kemudian dibahas oleh tim transisi.
Menseneg Pratikno memberikan keterangan pers soal perombakan kabinet. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Dan untuk ke depannya, pihaknya berjanji akan membuat inovasi-inovasi agar manajemen dan pengelolaan TMII bisa lebih baik lagi.
"Tentu saja kita berkomitmen untuk tim transisi, kami beri tugas bagaimana memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik dan kesejahteraan yang lebih baik kepada para staf. Dan tentu saja memberikan kontribusi yang lebih signifikan kepada masyarakat dan negara," tutup Pratikno.
ADVERTISEMENT
TMII selama ini merupakan aset negara yang pengelolaannya berada di bawah Yayasan Harapan Kita. Hal itu diatur dalam Keppres Nomor 51 Tahun 1977.
Teater Imax Keong Emas di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur (Foto diambil sebelum pandemi) Foto: Shutterstock
Pengambilalihan TMII ini didasarkan oleh Perpres Nomor 19 Tahun 2021 Tentang TMII yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi. Selain menindaklanjuti saran dari BPK, pengambilalihan bertujuan untuk memberikan optimalisasi pengelolaan aset pemerintah.
"Ini sudah pembicaraan cukup lama. Jadi kami menindaklanjuti rekomendasi dari beberapa pihak terkait termasuk dari BPK," ujar Pratikno.
"Kami berkewajiban untuk melakukan penataan, memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara," pungkasnya.