Mensesneg: UU TNI Sudah di Meja Prabowo, Tinggal Diundangkan, Tak Ada Masalah

10 April 2025 13:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kompleks DPR, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).  Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kompleks DPR, Jakarta, Sabtu (1/2/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
ADVERTISEMENT
Revisi UU TNI (RUU TNI) sudah disahkan melalui rapat paripurna DPR menjadi Undang-Undang. Tapi hingga saat ini aturan baru tersebut belum ditandatangani oleh presiden Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan UU TNI yang baru ini akan segera ditandatangani oleh presiden. Kata dia, tidak ada masalah dengan beleid tersebut yang diparipurnakan sejak 20 Maret lalu.
“(RUU TNI) tinggal diundangkan saja,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Graha Mandiri, Jakarta, Kamis (10/4).
Saat ini, Prabowo tengah melakukan kunjungan ke sejumlah negara seperti UEA hingga Turki. Prasetyo mengatakan, tidak ada masalah dengan UU TNI yang baru ini.
“Sudah (di meja presiden), enggak ada masalah,” ungkapnya.
Dalam UU TNI yang baru, ada tiga pasal yang diubah dari UU 34 Tahun 2004 tentang TNI. Tiga pasal itu yakni mengenai kedudukan TNI, Pasal 7 mengenai tugas pokok TNI, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian lembaga, dan Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.
ADVERTISEMENT