Mensos Beri Peringatan Tak Bisa Sembarangan Buka Donasi: Ada Syaratnya

7 Januari 2025 13:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mensos Saifullah Yusuf saat dijumpai usai acara Hari Disabilitas Internasional dari Partai Gerindra di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mensos Saifullah Yusuf saat dijumpai usai acara Hari Disabilitas Internasional dari Partai Gerindra di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan peringatan, siapa pun yang membuka atau open donasi agar mengantongi izin. Perizinan itu pun perlu diperbarui setiap 3 bulan sekali.
ADVERTISEMENT
Awalnya dia menjelaskan, terutama untuk donasi yang dibuka melalui media sosial tidak boleh sembarangan dilakukan. Donasi itu harus mengantongi izin.
"Ya enggak boleh, harus izin. Tapi tadi ya saya jelaskan, kalau sekitar Kabupaten itu cukup dengan Wali Kota, tapi kalau lintas, biasanya kalau lintas, biasanya kalau yang lewat medsos itu kan pasti lintas Provinsi itu, harus Kementerian Sosial," ujarnya saat dijumpai usai menghadiri acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional dari Partai Gerindra di Hotel Bidakara, Pancoran, Jaksel, Selasa (7/1).
Usai mengantongi perizinan, dia menambahkan, pihak yang membuka donasi perlu memperbaruinya setiap 3 bulan sekali. Tujuannya, agar jelas peruntukan donasi tersebut dan apa yang sudah dilakukan dari hasilnya.
"Sebelum [membuka donasi]. Sebelum mengumpulkan harus daftar dulu, harus izin dulu. Setelah dapet izin, mengumpulkan donasi, 3 bulan kemudian harus melaporkan. Sambil memperpanjang atau sudah dianggap cukup gitu," terangnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, pihak yang membuka donasi pun katanya harus yayasan berbadan hukum yang tercatat di Kementerian Hukum.
Begitupun apabila nanti sudah menyentuh angka tertentu, perlu dilakukan audit oleh auditor tertentu juga.
"Ini dulu, setelah terkumpul kalau di bawah Rp 500 juta itu cukup dengan audit intern, tapi kalau di atas Rp 500 juta harus menggunakan audit yang profesional, akuntan publik, auditnya itu harus melibatkan akuntan publik. Nah hasil auditnya itu dilaporkan kembali kepada Kementerian Sosial," katanya.
Dia pada dasarnya mempersilakan siapa pun untuk membuka donasi. Akan tetapi perlu mengikuti aturan yang berlaku.
"Saya yang penting kembali kepada aturan ya, siapa pun boleh mengumpulkan uang dan barang atau mengumpulkan donasi, tapi yang mengumpulkan harus badan atau yayasan, badan hukum ya yang tercatat di Kementerian Hukum," tutupnya.
ADVERTISEMENT