Mensos Beri Sinyal Soeharto Berpeluang Diberi Gelar Pahlawan Tahun ini

30 April 2025 19:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden kedua Soeharto. Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Presiden kedua Soeharto. Foto: AFP
ADVERTISEMENT
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkapkan kelanjutan dari usulan pemberian gelar pahlawan kepada presiden ke-2 Soeharto. Usulan seorang tokoh diberi gelar pahlawan dilakukan berjenjang mulai dari pemerintah daerah hingga ke pusat, salah satunya Kemensos.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan usulan itu sedang dalam proses kajian di Kemensos. Kata dia, syarat-syarat sudah diselesaikan karena Soeharto sudah dua kali diajukan diberi gelar pahlawan.
“Beliau itu kan sudah dua kali diajukan. Sudah dua kali diajukan dari tahun 2010, 2015, dan sekarang secara normatif sudah terpenuhi semua,” kata pria yang akrab disapa Gus Ipul itu kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (30/4).
Sekjen PBNU itu mengungkapkan pengajuan gelar pahlawan untuk Soeharto itu sebelumnya terkendala Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 soal korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Namun, saat ini TAP MPR itu sudah dicabut. Dengan begitu, Gus Ipul menyebut pemberian gelar pahlawan bisa diberikan lebih cepat, ia menyebut, perkiraan bisa diberikan tahun ini.
ADVERTISEMENT
Selain Soeharto, ada pula usulan pemberian gelar pahlawan kepada presiden ke-4 Abdurahman Wahid atau Gus Dur.
“Dulu kendalanya itu dari risalah yang saya baca itu karena ada TAP MPR itu kan, nah sekarang TAP MPR-nya sudah dicabut. Jadi, maka saya sebut berpeluang untuk mendapatkan gelar pahlawan tahun ini,” ungkapnya.
Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional dan Rapat Pimpinan Nasional Jamaah Al Jam’iyatul Washliyah di Sentul, Bogor, Sabtu (26/4/2025). Foto: Dok. Kemensos
Meski tak akan diputus oleh Kemensos langsung, Gus Ipul melanjutkan, pada bulan saat diperingati Hari Pahlawan yakni 10 November, keputusan pemberian gelar pahlawan sudah bisa diputuskan.
“Jadi itu nanti akan diputus bulan November lah. Akhir Oktober atau bulan November itu oleh Presiden. Kalau dari kami tentu targetnya sebelum Agustus sudah bisa naik ke Dewan Gelar,” tutup dia.
Di sisi lain, pemberian gelar pahlawan ini juga mendapat penolakan dari sejumlah unsur masyarakat. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, ada syarat umum dan syarat khusus untuk mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
ADVERTISEMENT
Syarat umum yang diatur Pasal 24 UU adalah sebagai berikut:
1) WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
2) memiliki integritas moral dan keteladanan
3) berjasa terhadap bangsa dan negara
4) berkelakuan baik
5) setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
6) tidak pernah dipidana, minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Mengacu pada syarat umum poin 4 (empat), Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional karena berbagai pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik, belum pernah diuji melalui proses peradilan," kata Hendardi dalam keterangannya, Kamis (24/4).