Mensos : Indonesia Melarang Eutanasia

7 Mei 2017 7:44 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Khofifah Indar Parawansa (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Khofifah Indar Parawansa (Foto: Dok. Istimewa)
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa Kementerian Sosial akan mendampingi keluarga Berlin Silalahi yang sempat meminta eutanasia ke PN Banda Aceh. Menurutnya kasus ini sangat memprihatinkan, mengingat Berlin adalah korban selamat tsunami Aceh.
ADVERTISEMENT
Eutanasia sendiri adalah praktik pencabutan nyawa manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit. Biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan mematikan.
Khofifah mengatakan, praktik eutanasia di Indonesia dilarang keras. Meskipun karena permintaan pasien atau keluarganya.
"Di beberapa negara ada yang membolehkan praktik tersebut, tapi di Indonesia tidak," ungkap Khofifah berdasarkan rilis yang diterima kumparan pada Minggu (7/5).
Berlin Silalahi dan istrinya (Foto: Dok. Yara)
zoom-in-whitePerbesar
Berlin Silalahi dan istrinya (Foto: Dok. Yara)
Secara hukum, lanjut Khofifah, eutanasia termasuk kategori pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP. Selain itu, sebagian besar agama dengan tegas melarang eutanasia dengan alasan apapun.
Khofifah mengutip Al Quran Surat Az-Zumar ayat 53 yang menyebutkan bahwa Allah SWT menghendaki kepada setiap muslim hendaknya selalu optimis menghadapi setiap musibah. Seorang mukmin harus senantiasa berjuang, bukan tinggal diam dan untuk berperang bukan lari.
ADVERTISEMENT
"Dalam Islam diajarkan untuk tidak mudah berputus asa dari rahmat Allah, sebaliknya banyak-banyak bersyukur atas kehidupan yang diberikan. Wala tai asu mirraukhillah (jangan mudah berputus asa)," terangnya.
Oleh karena itu, Khofifah meminta kasus ini dapat diselesaikan dengan sikap arif dan bijak. Ia berharap Pemerintah Daerah bisa mencari jalan keluar terbaik terkait penggusuran barak pengungsi di Desa Bakoy, Aceh Besar juga pengobatan terhadap penyakit yang diderita Berlin.
Lokasi penampungan sementara di kantor Yara (Foto: Dok. Yara)
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi penampungan sementara di kantor Yara (Foto: Dok. Yara)
Sementara itu, lanjut dia, untuk menunggu solusi pemerintah daerah Kementerian sosial menyiapkan tempat evakuasi sementara di Panti Sosial Asuhan Anak Darus Sa'adah milik Kemensos di Banda Aceh.
"Kami sudah koordinasi dengan Dinas sosial Propinsi Aceh untuk mendampinginya termasuk menyiapkan opsi evakuasi termasuk mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS) nya ," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Berlin Silalahi (46) mengajukan permohonan euthanasia atau tindakan mengakhiri hidup akibat tidak tahan dengan penyakit yang dideritanya. Berlin menderita radang tulang sejak 2012, akibatnya kedua kakinya lumpuh.