Mensos Juliari Batubara Diduga Terima Rp 17 Miliar Suap Bansos Corona

6 Desember 2020 2:11 WIB
Menteri Sosial Juliari P. Batubara pulang kampung ke Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dan berkesempatan membagikan bansos ke masyarakat. Foto: Dok. Kemensos
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sosial Juliari P. Batubara pulang kampung ke Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dan berkesempatan membagikan bansos ke masyarakat. Foto: Dok. Kemensos
ADVERTISEMENT
Mensos Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia terjerat kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang terkait dengan bantuan sosial di masa pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
KPK menduga Mensos Juliari menerima suap hingga belasan miliar rupiah dari rekanan proyek pengadaan bansos tersebut. Adapun pemberian tersebut dilakukan secara bertahap.
Mulanya, Kemensos pada 2020 mengadakan pengadaan bansos COVID-19 sebesar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dilaksanakan 2 periode. Juliari melalui pejabat pembuat komitmen diduga menunjuk secara langsung rekanan pengadaan bansos dengan fee dari tiap paket pengadaan yang disetorkan kepada dirinya.
Dari pengadaan bansos periode pertama, diduga ada fee Rp 12 miliar yang masuk ke Kemensos, dan Rp 8,2 miliar di antaranya diterima oleh Mensos Juliari.
"Diberikan secara tunai oleh MJS (PPK bansos COVID-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Mensos Juliari) melalui AW (PPK bansos COVID-19 Kemensos, Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 Miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konpers di kantornya, Minggu (6/12).
ADVERTISEMENT
Sementara di pengadaan kedua, ia diduga menerima Rp 8,8 miliar. Diduga dari uang fee yang dikumpulkan dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB (Juliari)," ujar Firli.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.