Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Mensos: Setiap Tahun 16 Nama Diusul Jadi Pahlawan, Akan Diambil 6 Oleh Presiden
23 April 2025 13:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Setiap tahunnya, Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan gelar pahlawan nasional kepada beberapa tokoh dalam rangka peringatan Hari Pahlawan setiap 10 November.
ADVERTISEMENT
Tahun ini, menurut Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), ada 20 nama yang diusulkan menjadi pahlawan nasional. Gus Ipul tak ingat pasti, namun ada nama Presiden ke-2 Soeharto dan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Nama-nama itu nantinya akan diusulkan Kemensos ke Dewan Gelar sebelum akhirnya diputuskan oleh Presiden, Prabowo Subianto.
Jumlah ini rupanya lebih banyak daripada tahun-tahun sebelumnya. Kata Gus Ipul, biasanya hanya 16 nama yang diusulkan ke Dewan Gelar.
“Iya selama ini 16 (nama) setiap tahun yang dikirim ke Dewan Gelar. Tapi itu sih normatifnya boleh berapa saja. Boleh 20 juga,” ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat pada Rabu (23/4).
Dari nama-nama yang diusulkan ke Dewan Gelar itu, biasanya, sejumlah 6 nama lah yang akan dipilih presiden menjadi pahlawan nasional. Namun, jumlahnya bisa jadi lebih dari itu.
ADVERTISEMENT
“Sebelum ini biasanya itu hanya 6 (nama) atau 6 lah selama ini. Dari 16 itu diambil 6. Tapi sebenarnya itu sepenuhnya kewenangan presiden,” ujar Gus Ipul.
Alur Pemberian Gelar Pahlawan
Pemberian gelar pahlawan sendiri dilakukan lewat makanisme yang cukup panjang.
Gus Ipul menjelaskan bagaimana alur pemberian gelar pahlawan nasional. Menurutnya, prosesnya dilakukan berjenjang dari usulan masyarakat hingga nanti diputuskan di tingkat pusat.
Pada awalnya, tokoh yang akan diberikan gelar pahlawan nasional disarankan oleh masyarakat, organisasi masyarakat, atau kelompok lainnya.
“Ya, pertama-tama memang itu adalah usulan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh bupati, wali kota setempat di mana tokoh itu dilahirkan. Kalau tokohnya dilahirkan di Jombang, ya masyarakat Jombanglah (yang mengusulkan),” ujar Gus Ipul.
ADVERTISEMENT
Setelah menerima usulan, bupati atau wali kota harus membahas bersama para narasumber yang kompeten untuk memastikan apakah tokoh yang diusulkan itu layak diberi gelar pahlawan atau tidak.
Setelah selesai di tingkat kabupaten/kota, nama calon penerima gelar pahlawan akan di bawa ke tingkat provinsi untuk kembali dibahas melalui seminar sebelum di bawa ke Kemensos.
“Selesai nanti di kabupaten/kota, di bawa ke gubernur, gubernur akan bentuk tim juga, melakukan seminar, diskusi, setelah itu tuntas, baru dimasukkan ke Kementerian Sosial,” tuturnya.
Kementerian Sosial setelah menerima nama dari provinsi, menurut Gus Ipul, akan membentuk tim bernama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Mereka akan mengkaji nama-nama untuk diusulkan ke Dewan Gelar.
“Kementerian Sosial bentuk tim, kita akan bahas, baru kita masukkan ke Dewan Gelar, nanti Dewan Gelar yang membawa ke Presiden,” kata Gus Ipul.
ADVERTISEMENT
Syarat dan Benefit Penerima Gelar Pahlawan
Tak Sembarang orang bisa mendapatkan gelar pahlawan nasional. Berikut adalah syarat nama-nama yang bisa diusulkan:
Syarat Umum
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan;
3.Berjasa terhadap bangsa dan negara;
4. Berkelakuan baik;
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat Khusus
1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
ADVERTISEMENT
2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/ atau
7. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Penerima gelar pahlawan juga mendapatkan benefit, yakni:
Tunjangan sebesar Rp 50 juta per tahun untuk ahli waris
Tunjangan kesehatan dari BPJS
Pemugaran makam/bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan