Mensos: Soeharto dan Gus Dur Berpeluang Jadi Pahlawan Nasional Tahun Ini

23 April 2025 15:42 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Soeharto menyampaikan pidato usai dilantik. Foto: JOHN MACDOUGALL / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Soeharto menyampaikan pidato usai dilantik. Foto: JOHN MACDOUGALL / AFP
ADVERTISEMENT
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebut Presiden ke-2 RI Soeharto berpeluang untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional pada tahun ini.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Soeharto bisa jadi pahlawan nasional karena telah dicabutnya Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 soal korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang memuat nama Soeharto.
Menurut Gus Ipul, nama Soeharto sejak 2010 sudah diusulkan menjadi pahlawan nasional. Namun, adanya nama Soeharto di TAP MPR itu menjadi kendala. TAP MPR itu baru dicabut pada 2024.
Selain Soeharto, menurut Gus Ipul, yang tahun ini berpeluang mendapatkan gelar pahlawan nasional adalah Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
“Jadi Pak Harto dan Gus Dur sudah diusulkan tahun-tahun sebelumnya. Ya tapi waktu itu masih ada kendala mungkin. Nah sekarang salah satu kendalanya kan sudah tidak ada lagi soal Tap itu. Tap MPR. Sudah dicabut,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat pada Rabu (23/4).
ADVERTISEMENT
“Jadi tentu Pak Harto dan Gus Dur berpeluang besar untuk bisa diusulkan,” sambungnya.
Presiden keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Foto: Oka Budhi/AFP
Tak dijelaskan secara detail oleh Gus Ipul siapa yang pertama kali mengusulkan nama Soeharto untuk menjadi pahlawan nasional. Ia hanya memastikan yang mengusulkan adalah masyarakat.
“Iya tentu awal mulanya dari masyarakat. Dari organisasi-organisasi masyarakat. Diusulkan. Buat di wali kota tadi itu. Baru ke sini,” imbuhnya.
Sesuai mekanismenya, Gus Ipul menjelaskan, usulan nama Soeharto ditampung oleh bupati/wali kota tempat kelahiran Soeharto untuk dikaji. Di sana, mereka membangun tim bernama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).
Usai dari sana, usulan nama Soeharto dibawa ke tingkat gubernur. Sama dengan di kabupaten/kota, usulan nama Soeharto dikaji dengan membentuk tim TP2GD.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, gubernur akan menyampaikan usulan ini ke Kementerian Sosial. Mereka akan membentuk tim bernama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) dan selanjutnya usulan nama diteruskan ke Dewan Gelar.
Yang mendapatkan gelar pahlawan nasional akan diputuskan oleh Presiden, Prabowo Subianto. Pemberian gelar pahlawan ini akan bertepatan dengan Hari Pahlawan pada 10 November mendatang.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Kompleks Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan pada Rabu (23/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Sebelumnya, MPR menghapus nama Soeharto dari Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 dengan alasan Soeharto sudah meninggal pada 27 Januari 2008.
Nama resmi Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 itu sebenarnya adalah: Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Namun, Tap ini dikenal juga sebagai Tap tentang Soeharto karena Pasal 4 menyebut pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas kepada siapa pun, mulai dari pejabat, dan secara eksplisit tertulis: 'termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia'.
ADVERTISEMENT
"Jadi [nama Soeharto] dinyatakan tidak berlaku karena dianggap sudah dilaksanakan. Yang bersangkutan [Soeharto] sudah meninggal," kata Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).
Prabowo mendapat tanda pangkat dari Presiden Soeharto dalam upacara kelulusan Akabri. Foto: Instagram/@prabowo
Muzani mengatakan, putusan dalam sidang MPR tersebut yang juga merupakan sidang MPR terakhir periode 2019-2024. Pada sidang itu MPR juga mencabut 2 TAP MPR lain, yakni TAP MPR 33 tahun 67, yang berisi tentang tuduhan Sukarno bersekutu dengan PKI dan tak terbukti.
dan TAP Nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban presiden Gus Dur yang berimbas pada pemberhentiannya sebagai presiden. Dengan dicabutnya TAP MPR ini, nama baik Gus Dur pun dipulihkan.

Syarat dan Benefit Penerima Gelar Pahlawan Nasional

Tak Sembarang orang bisa mendapatkan gelar pahlawan nasional. Berikut adalah syarat nama-nama yang bisa diusulkan:
ADVERTISEMENT

Syarat Umum

Abdurrahman Wahid, alias Gus Dur. Foto: Paula Bronstein/Getty Images

Syarat Khusus

Presiden Indonesia Suharto (kiri) disambut oleh ketua organisasi massa Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) Abdurrahman Wahid, yang dikenal sebagai Gus Dur, dalam pertemuan pesantren 02 November 1996. Foto: ANATARA / AFP
Mereka yang menerima gelar pahlawan akan mendapatkan beberapa benefit dari negara, mulai dari tunjangan Rp 50 juta per tahun untuk ahli waris, tunjangan BPJS Kesehatan, dan pemugaran makam atau bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.
ADVERTISEMENT