Mensos Ungkap Alasan Ubah Data PBI BPJS Kesehatan: Subsidi Tidak Tepat Sasaran

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkap alasan pemerintah melakukan perubahan dan realokasi data penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan.

Evaluasi data menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam penyaluran bantuan.

“Di mana yang lebih mampu terlindungi, yang lebih rentan justru menunggu. Ini adalah data yang kita peroleh pada tahun 2025,” kata Gus Ipul dalam rapat dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/).

Dasar Hukum Perubahan Data PBI JK

Gus Ipul menjelaskan, perubahan data penerima PBI JK dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Kementerian Sosial berwenang menetapkan perubahan data berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.

“Sesuai dengan PP 76/2015, perubahan atas PP 101/2012 tentang PBI JK. Kementerian Sosial menyampaikan penetapan perubahan data PBI JK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan jaminan kesehatan nasional,” ujarnya.

Selanjutnya, Kementerian Kesehatan mendaftarkan perubahan data tersebut ke BPJS Kesehatan.

“Kemenkes mendaftarkan perubahan PBI jaminan kesehatan sebagai peserta program jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Sementara BPJS Kesehatan melaksanakan program jaminan kesehatan,” kata Gus Ipul.

video from internal kumparan

DTSEN dan Masalah Ketepatan Sasaran

Menurut Gus Ipul, pembaruan data PBI JK juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang melahirkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Meski masih dalam tahap penyempurnaan, perbaikan data dinilai mendesak.

“Di mana DTSEN baru lahir dan belum sempurna, namun jika tidak diperbaiki, ketidakadilan justru akan terus terjadi. Karena selama ini ditengarai bansos maupun subsidi sosial itu tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, data Dewan Ekonomi Nasional menunjukkan tingkat ketidaktepatan sasaran bansos masih tinggi.

“Data Dewan Ekonomi Nasional menunjukkan, misalnya, program PKH dan Bantuan Sembako yang melalui Kementerian Sosial itu ditengarai 45 persen tidak tepat sasaran,” lanjutnya.

Suasana rapat pimpinan DPR dengan Pemerintah terkait jaminan sosial di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Alokasi PBI JK Nasional Capai Rp 48,7 Triliun

Kementerian Sosial memaparkan, jumlah penerima PBI JK secara nasional tetap sama dengan tahun sebelumnya.

“Inilah penerima PBI JK seluruh Indonesia. Alokasinya adalah 96.800.000 jiwa. Sama dengan tahun 2025. Nilai rupiahnya adalah Rp 48.787.200.000.000. Di mana setiap bulannya dicairkan kepada BPJS Kesehatan Rp 4 triliun lebih,” ujar Gus Ipul.

Namun, evaluasi menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara jumlah penduduk miskin dan penerima PBI JK di sejumlah daerah.

“Jika titik di atas garis, maka jumlah penerima PBI lebih tinggi dari yang seharusnya. Jika di bawah garis, mereka lebih rendah dari yang seharusnya,” jelasnya.

Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melaporkan program dan penyerapan anggaran Kemensos Tahun Anggaran 2025 serta rencana program tahun 2026 ke Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: Dok. Kemensos

Banyak Warga Miskin Belum Tercover

Berdasarkan DTSEN, Kemensos menemukan masih banyak warga miskin yang belum menerima PBI JK, sementara kelompok yang relatif mampu justru masih tercatat sebagai penerima.

“Berdasarkan DTSEN, masih ada penduduk Desil 1 sampai 5 yang belum menerima PBI JK. Sementara sebagian Desil 6 sampai 10 masih tercatat sebagai penerima,” kata Gus Ipul.

Ia menyebut, jumlah warga miskin yang belum tercover PBI JK mencapai lebih dari 54 juta jiwa, sementara penerima dari kelompok Desil 6 sampai 10 dan non-desil mencapai lebih dari 15 juta jiwa.

Suasana rapat pimpinan DPR dengan Pemerintah terkait jaminan sosial di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Perbaikan Bertahap dan Ground Check

Untuk mengatasi masalah tersebut, Kemensos memanfaatkan data desil sebagai dasar kebijakan, meski diakui belum sepenuhnya sempurna.

“Oleh karena itulah kemudian kita mencoba untuk memanfaatkan desil ini, dengan asumsi bahwa desil ini belum sepenuhnya sempurna. Kita masih perlu melakukan ground check lebih luas lagi,” ujar Gus Ipul.

Ia menambahkan, pada 2025 Kemensos baru mampu melakukan verifikasi lapangan terhadap sekitar 12 juta KK.

Ke depan, pemerintah menargetkan penurunan signifikan kesalahan inklusi dan eksklusi penerima PBI JK.

“Exclusion error adalah orang yang seharusnya mendapatkan PBI tapi tidak mendapatkan PBI, sementara inclusion error itu adalah orang yang seharusnya tidak mendapatkan PBI malah justru mendapatkan PBI,” jelasnya.

Menurut Gus Ipul, pembaruan data secara bertahap diharapkan memastikan PBI JK benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat paling membutuhkan, termasuk penderita penyakit katastropik atau kronis dan bayi baru lahir.