Menteri Agus Andrianto: Belum Ada Tanggal Pemulangan Mary Jane

25 November 2024 11:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agus Andrianto usai mendatangi kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara 4, Jakarta, Senin (14/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Agus Andrianto usai mendatangi kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara 4, Jakarta, Senin (14/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Senada dengan Filipina, Pemerintah RI belum bisa memastikan kapan Mary Jane Veloso dipindahkan ke negaranya. Mary Jane adalah terpidana mati kasus narkoba asal Filipina yang ditahan di Yogyakarta sejak 2010.
ADVERTISEMENT
Pekan lalu Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong mengabarkan pemulangan Mary Jane ke negaranya. Beberapa waktu setelahnya Wakil Menteri Luar Negeri Filipina untuk Migrasi, Eduardo de Vega memastikan belum diketahui kapan Mary Jane akan pulang.
Sedangkan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memprediksi Mary Jane pulang ke Filipina Desember mendatang.
Terpidana kasus penyelundupan narkoba asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati, Mary Jane Fiesta Veloso (kanan) mendengarkan penerjemah pengadilan di Sleman, Jawa Tengah, dalam sidang peninjauan kembali (PK) pada tanggal 3 Maret 2015. Foto: Suryo Wibowo/AFP
Yusril kemudian memastikan bahwa Mary Jane bukan dibebaskan tapi dipulangkan ke Filipina lewat skema transfer of prisoner. Sepulangnya di Filipina, kata Yusril, Mary Jane akan melanjutkan masa tahanan.
Informasi mengenai belum ditentukannya waktu pemulangan Mary Jane dikonfirmasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Senin (25/11).
Dia mengatakan pemulangan masih dalam pembahasan sebagaimana UU no 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
“Belum, belum ada (tanggalnya),” ucap Agus kepada wartawan di Halim Base Ops.
“Dengan berbagai pertimbangan tentunya kita akan lihat situasinya. Mengingat juga mereka sudah menjalani hukuman lebih dari pada dua pertiga hukum, kemudian juga keberadaannya di sini juga menjadi beban kalau memang itu dilanjutkan penahanannya,” ungkapnya.

Kasus Mary Jane

Adapun kasus Mary Jane menggemparkan publik pada Oktober 2010, ketika dia divonis hukuman mati usai diduga menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Ibu beranak dua itu ditangkap di Bandara Adisutjipto pada 25 April 2010, lantaran telah menyelundupkan 2,6 kg heroin dalam bagasinya.
Mary Jane sempat dijadwalkan untuk dieksekusi pada 2015 beserta beberapa narapidana lainnya.
Namun, eksekusi tersebut dibatalkan beberapa jam sebelumnya, karena ditemukan fakta baru bahwa Mary Jane merupakan korban perdagangan orang dan perekrutnya menyerahkan diri kepada pihak berwenang di Filipina.
ADVERTISEMENT