Menteri Agus Andrianto Teken MoU Bareng BNN, Komitmen Berantas Narkoba di Lapas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kepala BNN Marthinus Hukom di Kantor Kemenimipas, Selasa (11/3/2025).  Foto: Dok. Kemenimipas
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kepala BNN Marthinus Hukom di Kantor Kemenimipas, Selasa (11/3/2025). Foto: Dok. Kemenimipas

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menandatangani nota kesepahaman atau MoU terkait kerja sama penegakan hukum dan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, khususnya dalam memberantas narkoba di lapas.

Menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, kerja sama ini adalah upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba, sehingga dapat melindungi masyarakat dari korban pecandu dan penyalahgunaan narkoba.

“Tentunya ini juga menjadi tujuan kita bersama di dalam upaya untuk mewujudkan Asta Cita Bapak Presiden yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” kata Agus.

Dia mengatakan, telah lebih dari 40 kali upaya pencegahan pengedaran narkoba yang dilakukan oleh BNN untuk memberantas narkoba di dalam lapas serta di luar lapas.

“Terima kasih kepada Kepala BNN karena kita bersama-sama sudah melakukan lebih dari 40 kali upaya penangkalan daripada penyelundupan narkotika ke dalam dan keluar dari lapas,” ungkapnya.

Menteri Keimigrasian dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan sambutan di penandatanganan MoU bersama BNN, di Kantor Kemenimpas, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Sementara itu, Kepala BNN Marthinus Hukom berharap penandatanganan MoU ini bisa menyelesaikan kasus penyelundupan narkoba yang ada di penjara. Termasuk membongkar sindikat yang bersembunyi di antara narapidana.

“Mudah-mudahan dengan penandatanganan MoU ini, kita mendapatkan suatu kesepakatan, suatu komitmen bersama bahwa narkoba adalah musuh bersama dan siapa pun yang terlibat, termasuk mereka-mereka yang ada di dalam penjara, kita bisa selesaikan,” ujar Marthinus di lokasi yang sama.

“Dan yang berikut, lewat kerja sama dengan Kementerian Impas ini, kita dapat membongkar sindikasi-sindikasi yang merambah, merembes masuk sampai ke lapas. Apalagi menterinya Pak Mentor pasti selesai. Dan saya rasa ini, saya yakin-yakin-yakinnya akan selesai,” pungkasnya.

Setidaknya, ada tiga dokumen penting yang ditandatangani bersama, yakni:

  1. Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Badan Narkotika Nasional dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menjadi payung hukum dalam koordinasi dan pelaksanaan tugas antara kedua lembaga

  2. Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Narkotika di Lingkungan Pemasyarakatan. Hal ini ditujukan untuk membangun sistem penyelenggaraan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang berkelanjutan berdasarkan Standar Nasional Rehabilitasi

  3. Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Satuan Kerja Pemasyarakatan. Perjanjian Kerja Sama ini di antaranya mencakup pelaksanaan operasi bersama di satuan kerja pemasyarakatan dan dukungan terhadap penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika.