Menteri ATR/BPN soal Perumahan 'Tanah Kas Desa' di DIY: Tidak Bisa untuk Hunian

11 Mei 2023 12:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 19 Mei 2023 13:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto di Balaikota Yogyakarta, Kamis (11/5/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto di Balaikota Yogyakarta, Kamis (11/5/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengomentari kasus perumahan di Tanah Kas Desa (TKD) oleh pengembang nakal.
ADVERTISEMENT
Hadi menegaskan pendirian perumahan di atas TKD menyalahi Pergub DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa yang menyatakan TKD tak boleh dijadikan hunian.
"Ya kita proses dulu. Apakah ada tempat tinggal pengganti, tapi yang jelas TKD tidak bisa dijadikan hunian," kata Hadi ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (11/5).
Hadi mengatakan dia tengah fokus mitigasi TKD di kabupaten-kabupaten dengan sertifikasi.
"Jadi begini, saya kemarin juga setiap kabupaten saya masuk ke desa saya concern dengan TKD tanah kas desa, seluruh tanah kas desa itu saya sudah perintahkan Kanwil untuk menyertifikatkan," jelasnya.
Hadi menjelaskan TKD yang belum disertifikatkan rentan untuk disalahgunakan. KPK, menurut Hadi, juga turut menyoroti hal seperti ini.
"Perintah dari pimpinan dalam hal ini temuan KPK saat ini baru merambah kepada BMD (Barang Milik Daerah). BMD-BMD ini kita sertifikatkan semua sehingga kita untuk memitigasi terjadinya permasalahan-permasalahan," kata Hadi.
ADVERTISEMENT
"Berikutnya adalah saya selalu pesankan, TKD-TKD semua kalau bisa disertifikatkan. Takutnya, selesai dari kepala desa dari lurah, selesai kebawa. Karena ini tanah untuk masyarakat," pungkasnya.