Menteri HAM Natalius Pigai soal Sukatani: Rakyat Berhak Ekspresikan Kesenian

22 Februari 2025 15:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hak Asasi dan Manusia (HAM) Natalius Pigai berdiskusi dengan jajaran pemasyarakatan saat kunjungan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (8/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hak Asasi dan Manusia (HAM) Natalius Pigai berdiskusi dengan jajaran pemasyarakatan saat kunjungan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (8/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
ADVERTISEMENT
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa rakyat memiliki hak yang hakiki untuk mengekspresikan kesenian, termasuk melalui musik. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tetap memiliki batasan tertentu.
ADVERTISEMENT
Hal itu menanggapi soal ramainya polemik mengenai Sukatani, band asal Purbalingga yang meminta maaf kepada publik lantaran lagu 'Bayar Bayar Bayar'. Lagu yang mengkritik Polri itu pun belakangan ditarik peredarannya dari platform Spotify.
“Hak Asasi Manusia tidak bisa dibatasi tetapi berdasarkan prinsip Siracusa kebebasan bisa dibatasi hanya dengan UU atau Keputusan Pengadilan,” ujar Pigai dalam keterangannya pada Sabtu (22/2).
Band punk asal Purbalingga, Sukatani. Foto: isntagram/@sukatani.band
Pigai menyebut, seni dalam bentuk apapun adalah bagian dari hak berekspresi yang dilindungi HAM. Namun, ada pengecualian jika karya seni tersebut mengandung unsur yang mengganggu moralitas bangsa.
“Rakyat memiliki hak yang hakiki untuk mengekspresikan kesenian termasuk melalui musik. Kecuali jika kesenian yang isinya mengganggu moralitas bangsa,” ujarnya.
Terkait kontroversi yang belakangan mencuat soal band Sukatani, Pigai menyatakan dirinya tak mempermasalahkan bentuk kesenian apapun, selama karya tersebut tidak anonim dan tidak mengandung unsur tuduhan.
ADVERTISEMENT
“Saya sendiri tidak masalah dengan Kesenian apapun asal jangan anonim dan mengandung unsur tuduhan. Tetapi bagi aparat perlu koreksi dan perbaikan melalui mainstraming Hak Asasi Manusia,” ucapnya.
Lebih jauh, Pigai juga menyoroti perlunya koreksi dan perbaikan di tubuh aparat penegak hukum terkait penerapan HAM. Ia menyebut pentingnya melakukan pengarustamaan HAM di berbagai instansi, termasuk kepolisian.
“Presiden Prabowo telah menegaskan tentang pentingnya koreksi secara substantial saat Rapim TNI/Polri tanggal 30 Januari 2025. Pernyataan Presiden harus ditindaklanjuti oleh institusi kepolisian,” kata Pigai.
Ia menambahkan, Kementerian HAM akan terus mendorong transformasi menuju Indonesia yang berperadaban HAM dan demokrasi yang prominen pada 2045.
“Kami Kementerian HAM akan melakukan pengarustamaan Hak Asasi Manusia di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah termasuk kepolisian. Transformasi menuju Indonesia yang berperadabaan HAM dan Demokrasi yang prominen di 2045,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT