Menteri HAM Pigai Desak Polri hingga Perbakin Evaluasi Total Penggunaan Senjata

3 Januari 2025 22:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberi hormat saat menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberi hormat saat menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri HAM Natalius Pigai menyoroti kasus maraknya penyalahgunaan senjata yang terjadi beberapa waktu belakangan ini. Ia pun meminta evaluasi total penggunaan senjata oleh aparat maupun masyarakat sipil.
ADVERTISEMENT
"Terjadi penyalahgunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil yang harus jadi atensi baik oleh pimpinan TNI, Polri, dan juga Perbakin [Persatuan Menembak Indonesia]," ujar Pigai dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/1).
"Ini harus dievaluasi total karena jelas-jelas menyalahi prosedur dan peruntukan penggunaan senjata,” terangnya.
Sejumlah kasus penembakan terjadi belakangan ini. Salah satunya kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Tangerang berinisial IAR. Ia tewas usai ditembak di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak B, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/1).
Penembakan itu diduga melibatkan oknum anggota TNI AL, akan tetapi belum disebutkan identitasnya. Oknum itu telah diperiksa dan diamankan di Puspom AL.
Terkait kasus penembakan oleh aparat TNI tersebut, Pigai berharap agar kasus itu diusut tuntas untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban.
ADVERTISEMENT
“Aparat harus profesional mengusut kasus ini demi keadilan bagi korban,” ucap Pigai.
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutterstock
Selain kasus penembakan di Tol Tangerang itu, penembakan juga terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (31/12) malam. Penembakan dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang pengacara bernama Rudy S Gani (49 tahun).
Rudy tewas usai ditembak saat makan malam bersama keluarga di rumahnya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Pigai pun menekankan bahwa penggunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil memiliki ketentuan dan aturan yang sangat ketat, termasuk prosedur penggunaannya.
“Artinya ada aspek legalitas dan prosedur yang dilanggar sehingga bukan saja pengetatan yang diperlukan tetapi evaluasi total," tutur dia.
"Penggunaan senjata secara tidak bertanggungjawab jelas menjadi ancaman bagi hak asasi manusia dan juga ancaman bagi stabilitas sosial,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Munculnya kasus-kasus penembakan ini, lanjut dia, bukan saja menimbulkan ketakutan bagi masyarakat. Tetapi, juga mengancam hak hidup yang tertuang Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Menurut Pasal 3 DUHAM, setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi. Pigai menegaskan bahwa penyalahgunaan senjata yang menyebabkan ancaman terhadap keselamatan individu jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.
“Salah satu aspek penting HAM juga adalah kebebasan dari rasa takut atau freedom of fears," kata dia.
"Dalam kasus seperti ini, jelas menebarkan ketakutan dan tentu saja ancaman bagi kehidupan. Sementara, negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya,” pungkasnya.