Menteri Hukum: Napi Kasus Narkoba Paling Banyak Terima Amnesti, Capai 39 Ribu

16 Desember 2024 14:49 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku peredaran narkoba yang dikendalikan tahanan dari Lapas Kota Pinang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku peredaran narkoba yang dikendalikan tahanan dari Lapas Kota Pinang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan perkembangan pemberian amnesti terhadap 44 ribu narapidana oleh Presiden Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
Supratman mengatakan, Kementerian Hukum sudah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kini tinggal menunggu finalisasi.
"Kami menunggu semua finalisasinya dari Kementerian Imipas, kemudian kami akan ajukan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan," kata Supratman di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Secara prinsip, Supratman menjelaskan pihaknya sudah berkomunikasi dengan DPR terkait pemberian amnesti itu.
"Saya rasa responsnya positif ya terutama bagi kasus-kasus yang terkait ITE, yang terkait dengan penghinaan kepada kepala negara, begitu juga tahanan-tahanan yang kita anggap sebagai tahanan politik untuk Papua, itu juga cukup bagus ya dalam upaya untuk membangun dialog dan rekonsiliasi untuk membangun papua lebih baik ke depan," ucap dia.
Politikus Gerindra ini mengatakan, mayoritas para narapidana yang akan menerima amnesti merupakan para tahanan narkotika.
ADVERTISEMENT
"Untuk kasus yang terkait dengan narkotika sekali lagi itu jumlah yang yang terbesar yang sepanjang kami diberi data oleh Kementerian Imipas berkisar hampir 39 ribu yang masuk dalam kategori pengguna," pungkasnya.
Kasi Binadik Lapas Perempuan kelas IIB Jambi Ria Rachmawati menjabat tangan seorang warga binaan yang ada di dalam penjara. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan