Menteri Hukum Optimistis Bisa Ekstradisi Paulus Tannos

17 Februari 2025 12:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (17/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (17/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Proses ekstradisi tersangka kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos, oleh pemerintah Indonesia kepada otoritas Singapura masih berlangsung.
ADVERTISEMENT
Surat permohonan ekstradisi sudah ditandatangani Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Setelah surat diberikan kepada otoritas Singapura, pemerintah tinggal menunggu jawaban apakah permohonan ekstradisi Tannos dikabulkan atau tidak.
“Ya harus optimis (dikabulkan) dong. Kan ini dua negara sahabat dan sudah menandatangani perjanjian ekstradisi,” kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Foto: Dok. KPK
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi, setelah Menteri Hukum menandatangani surat permohonan ekstradisi, surat akan dikirim ke pemerintah Singapura untuk ditinjau lebih lanjut.
Jika pemerintah Singapura menyetujui ekstradisi, Tannos akan dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hanya saja untuk kasus Tannos, Pemerintah Singapura secara spesifik meminta persyaratan bahwa Indonesia bersedia untuk segera menyidangkan Tannos dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Persyaratan ini pun segera dilengkapi oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Kemarin saya berkonsultasi dengan Bapak Jaksa Agung untuk meminta syarat terkait dengan letter confirmation dan Pak Jaksa Agung sudah mengirimkan kepada kami sebagai kelengkapannya, dan segera mungkin surat yang dimaksud, yang diminta oleh pihak Singapura akan segera kita kirim,” kata Supratman.
Sambil menunggu keputusan pihak Singapura, Supratman mengatakan pemerintah sudah menyiapkan regulasi pemulangan Paulus Tannos dengan melibatkan lintas sektor yang meliputi KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri.
“Nanti menyangkut teknisnya karena ditangani oleh KPK dan juga bersama dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri,” tuturnya.
Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK sejak 2019. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Paulus Tannos sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Pelariannya pun berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu. Kini, ia tengah mendekam di Changi Prison, Singapura
ADVERTISEMENT