Menteri Hukum Sebut Belum Terima Pendaftaran Kepengurusan PMI Kubu Agung Laksono

10 Desember 2024 13:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pihaknya belum menerima struktur kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) baik dari kubu Agung Laksono maupun dari kubu Jusuf Kalla (JK).
ADVERTISEMENT
"Sampai hari ini saya belum terima ya, dua-duanya terkait dengan kepengurusan PMI," kata Supratman di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (10/12).
Supratman menuturkan, pihaknya akan melakukan verifikasi bila sudah ada permohonan terkait dengan struktur kepengurusan jika sudah ada pengajuan.
Lebih jauh, mantan Ketua Baleg DPR RI itu menjelaskan, Kementerian Hukum akan melakukan mediasi. Hal ini lumrah dilakukan.
"Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi," ucap dia.
Sebelumnya Agung Laksono melakukan Munas ke-22 PMI tandingan dan menyatakan dirinya sebagai Ketum PMI terpilih periode 2024-2029. Munas tandingan ini digelar pada Minggu (8/12) di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kubu Agung pun menyebut telah mendaftarkan kepengurusan inti mereka ke Kementerian Hukum pada Senin (9/12).
Palang Merah Indonesia (PMI) bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih usai Acara Munas PMI ke-22, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Foto: Tim Humas PMI
Pengurus inti yang dimaksud adalah:
Ketua Umum: Agung Laksono:
Wakil Ketua Umum: Muhammad Muas
Sekretaris Jenderal PMI: Ulla Nurchrawaty Usman.
"Iya sudah didaftarkan tadi pagi ke Kemenkum, ketua umum, wakil ketua umum, dan bendahara umum," kata Ulla saat dikonfirmasi.
Agung sendiri menjabat sebagai Ketua Pengawas Komite Donor Darah Indonesia (KDDI). Pada akhir November, KDDI berusaha mengundang PMI daerah untuk ke Jakarta guna mendukung Agung Laksono. Disediakan uang saku dan biaya pulang-pergi. Ini kemudian memunculkan isu politik uang.
Sementara JK menilai bahwa munas yang digelar Agung tersebut ilegal serta termasuk dalam pengkhianatan.
“Sudah dilaporkan ke polisi, bahwa tindakan ilegal dan melawan hukum, karena tidak boleh begitu,” kata JK usai menghadiri Munas ke-22 PMI, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
ADVERTISEMENT