Menteri Hukum Ungkap Denda Damai untuk Ampuni Koruptor, Seperti Apa Aturannya?

26 Desember 2024 13:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyebut selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai. Kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun aturan yang dimaksud adalah UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Dalam aturan itu, ketentuan terkait denda damai tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k. Berikut bunyinya:
Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:
(k) menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Aturan terkait penggunaan denda damai itu kemudian dipaparkan lebih lanjut dalam penjelasan yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tersebut.
Dalam penjelasan aturan itu, yang dimaksud dengan denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.
Lebih lanjut, penggunaan denda damai dalam hal tindak pidana ekonomi tersebut merupakan salah satu bentuk penerapan asas oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa Agung dalam tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, atau tindak pidana ekonomi lainnya berdasarkan Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terkait dengan penjelasan perekonomian negara, yakni kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.

Pernyataan Menkum Supratman

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Lantas, seperti apa pernyataan Menkum Supratman terkait pengampunan lewat denda damai tersebut?
"Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan kepada koruptor) karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu," kata Supratman dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12) lalu.
Menkum mengatakan implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang tentang Kejaksaan. Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk peraturan Jaksa Agung.
ADVERTISEMENT
“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” lanjutnya.
Supratman menjelaskan bahwa sekalipun peraturan perundang-undangan memungkinkan pengampunan kepada koruptor, tetapi Presiden bersikap sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara tersebut.
Dalam menangani kasus korupsi, pemerintah menaruh perhatian kepada aspek pemulihan aset. Menurutnya, penanganan koruptor tidak hanya sekadar pemberian hukuman, tetapi juga mengupayakan agar pemulihan aset bisa berjalan.
“Yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery (pemulihan aset) itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal, dibandingkan dari sekadar menghukum,” ucap dia.
Supratman kembali menegaskan bahwa pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana adalah hak konstitusional Presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Namun, hal itu tidak berarti Presiden akan membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Pemerintah tengah menunggu arahan Presiden Prabowo untuk implementasinya.
ADVERTISEMENT
“Bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak,” tegas Supratman.
“Kita akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya. Kita belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa,” pungkas politikus Gerindra itu.