Menteri Hukum Ungkap Tugas Khusus dari Prabowo, Apa Itu?

4 November 2024 11:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ia mendapatkan tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
Hal ini ia sampaikan dalam raker bersama Komisi XIII DPR RI di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Senin (4/11).
“Presiden menugaskan kepada kami untuk melakukan upaya review terhadap seluruh undang-undang peraturan pemerintah termasuk di dalamnya adalah Peraturan Menteri,” kata Supratman dalam rapat.
Supratman mengatakan tugas ini sebagai langkah penyuksesan sinkronisasi dan harmonisasi usai peleburan dan pemekaran kementerian di kabinet.
Rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
Di sisi lain, Kementerian Hukum juga tengah melakukan melakukan transisi imbas pemecahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian. Supratman membentuk tim transisi yang ditargetkan rampung Juni 2025.
Kementerian Hukum dan HAM dalam periode dipecah menjadi 3 kementerian yakni yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) yang dibawahi satu Menteri Koordinator (Menko).
ADVERTISEMENT
"Kami menargetkan dan tim transisi sudah menyampaikan programnya bahwa paling lambat bulan Juni tahun 2025, seluruh kementerian akibat pemecahan atau lahirnya nomenklatur baru itu bisa segera mungkin bisa bekerja dan selesai semua baik dari sisi personel, regulasi, dan lain sebagainya," kata Supratman.