Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap eks caleg PDIP, Harun Masiku. Selain kasus suap, Hasto juga dijerat kasus perintangan penyidikan.
ADVERTISEMENT
Lembaga antirasuah juga telah mengajukan pencegahan Hasto untuk bepergian ke luar negeri. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImiPas) sudah merespons.
“Sudah kami tindak lanjuti (cegah) kemarin malam, 45 menit setelah pengajuan cekal dari KPK,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (purn) Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (25/12).
Lebih lanjut, eks Wakapolri itu juga menyebutkan, selain Hasto ada satu orang juga yang dicekal. Dalam kasus Hasto, KPK juga menetapkan tersangka kepada Donny Tri Istiqomah.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, pihaknya akan mencegah keduanya ke luar negeri.
"Jadi, seperti yang kita tahu pada SOP yang kita miliki atau POB [Pedoman Operasional Baku] yang kita miliki, ketika ini naik juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan [Hasto dan Donny]," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12).
Asep menyebut, pencegahan ke luar negeri itu bakal diterapkan KPK selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
"Pencekalan itu seperti biasa 6 bulan, nanti bisa diperpanjang dan sebagainya," ucap dia.
"Tidak hanya orang tertentu, ya, memang itu semuanya seperti itu," lanjutnya.
Kasus Hasto
Dalam perkara dugaan suap kasus Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang menyokong dana.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Saiful dan Wahyu Setiawan sudah terlebih dahulu dijerat tersangka oleh KPK dan bahkan sudah disidang dan dinyatakan bersalah melakukan suap. Sementara Donny Tri dijerat tersangka bersama dengan Hasto.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Dalam perkara suap, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Respons PDIP
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan, partainya dan Hasto akan mentaati proses hukum yang berjalan.
“PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif,” kata Ronny dalam konferensi pers, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12).
Ronny menegaskan, PDIP akan memegang teguh prinsip hukum negara yang adil dan juga transparan. Penetapan Hasto sebagai tersangka, Ronny menambahkan, merupakan politisasi terhadap hukum yang ada.
“PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum,” ujarnya.
ADVERTISEMENT