Menteri Imipas: Ada 2.460 Lokasi untuk Pidana Kerja Sosial di Berbagai Wilayah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Jumat (23/1/2026). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Jumat (23/1/2026). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan kesiapan pemerintah dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR, di Gedung DPR Selasa (3/2).

Agus mengatakan, fungsi pemasyarakatan kini mengalami perluasan mandat. Khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pembimbingan klien pemasyarakatan, serta penguatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Fungsi pemasyarakatan dalam rangka KUHP dan KUHAP baru, fungsi pemasyarakatan mengalami perluasan mandat yang signifikan khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pembimbingan klien pemasyarakatan, serta penguatan peran Balai Pemasyarakatan,” ujar Agus.

Uji coba pelaksanaan pidana kerja sosial. Foto: Dok. Ditjen PAS Kemenimipas

Sebagai bentuk kesiapan awal, Kementerian Imipas melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memperkuat ekosistem pelaksanaan pidana kerja sosial.

Pemerintah menyiapkan 1.174 perjanjian kerja sama lintas sektor dengan penetapan 2.460 lokasi pidana kerja sosial di berbagai wilayah.

“Sebagai bentuk kesiapan awal pelaksanaan pidana kerja sosial telah disiapkan 1.174 perjanjian kerja sama dengan berbagai mitra lintas sektoral dan menetapkan 2.460 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial di berbagai wilayah,” kata Agus.

Lokasi tersebut mencakup aktivitas sosial produktif. Mulai dari kebersihan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, panti jompo, hingga kegiatan edukatif masyarakat.

Selain itu, penguatan legitimasi kebijakan juga dilakukan melalui koordinasi dengan Mahkamah Agung. Agus menyebut, pihaknya telah mengirimkan surat resmi sebagai rujukan nasional bagi pengadilan dalam menjatuhkan pidana kerja sosial.

“Sebagai penguatan legitimasi kebijakan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 26 November 2025 sebagai rujukan nasional bagi Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan pidana kerja sosial,” ujarnya.

Pemerintah juga telah melakukan uji coba implementasi pidana kerja sosial pada Juni–Desember 2025. Dalam periode tersebut, sebanyak 10.797 klien pemasyarakatan melaksanakan aksi sosial sebagai bagian dari persiapan penerapan pidana non-pemenjaraan.

Di sisi lain, Agus mengakui masih terdapat tantangan keterbatasan sumber daya manusia. Kebutuhan ideal pembimbing pemasyarakatan secara nasional mencapai 16.422 orang, sementara jumlah yang tersedia saat ini baru 2.600 orang.

“Kebutuhan ideal pembimbing pemasyarakatan secara nasional mencapai 16.422 orang, sementara kondisi eksisting baru tersedia 2.600 orang,” kata Agus.

“Sebagai tindak lanjut, pemerintah mengusulkan penambahan 13.822 pembimbing kemasyarakatan melalui rekrutmen baru dan mekanisme perpindahan jabatan,” tambahnya.