Menteri Imipas: Belum Ada Pembahasan Transfer Prisoner Hambali-Reynhard Sinaga

19 Februari 2025 20:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto saat ditemui di Jakarta, Jumat (29/11/2024). Foto: Agatha Olivia Victoria/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto saat ditemui di Jakarta, Jumat (29/11/2024). Foto: Agatha Olivia Victoria/ANTARA
ADVERTISEMENT
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto merespons soal wacana transfer of prisoner Reynhard Sinaga dan Hambali. Keduanya kini ditahan di Amerika Serikat dan Inggris karena kasus predator seksual dan terorisme.
ADVERTISEMENT
"Sampai sekarang kita belum pernah membahas," kata Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).
Saat ditegaskan lagi, jawaban Agus masih sama. Belum ada koordinasi antarkementerian.
"Kita tidak pernah membahas sama sekali masalah transfer Sinaga maupun Hambali untuk kembali ke Tanah Air," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut kasus Reynhard yang divonis seumur hidup di Inggris atas kejahatan seksual, dan Hambali, tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo AS, termasuk dalam kategori kasus berat.
Reynhard Sinaga. Foto: Dok. GREATER MANCHESTER POLICE
“Karena hanya kasusnya Reynhard, dan kasusnya Hambali, ini memang kasus berat. Kasusnya Hambali terkait terorisme. Sementara Reynhard ini kejahatan seksual, yang dianggap paling serius di Inggris pada abad ini. Jarang ada pengadilan Inggris yang menjatuhkan hukuman seumur hidup, tapi itu terjadi pada Reynhard,” kata Yusril dalam podcast DipTalk bersama kumparan.
ADVERTISEMENT
Menurut hukum Inggris, Reynhard baru bisa mengajukan permohonan keringanan hukuman setelah menjalani 30 tahun penjara.
Namun, kasusnya semakin rumit karena ia mengalami kekerasan di dalam penjara.
Salah satu opsi yang sempat dibahas adalah pemindahan Reynhard ke Indonesia melalui skema transfer atau pertukaran narapidana dengan Inggris.
Namun, setelah dikaji lebih dalam, Yusril menilai opsi ini belum menjadi prioritas.
“Kami berkomunikasi dengan pemerintah Inggris, termasuk Kemlu. Tapi dibandingkan napi lain, seperti yang dihukum mati di Malaysia atau Arab Saudi, kasus ini belum menjadi prioritas,” kata Yusril.