Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Menteri Imipas Beri Remisi bagi Ribuan Napi di Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri
28 Maret 2025 17:35 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) untuk narapidana dan pengurangan masa pidana (PMP) bagi anak binaan secara simbolis di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jumat (28/3/2025). Kegiatan ini juga dilaksanakan serentak di Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Remisi dan pengurangan masa pidana itu dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pada perayaan Hari Raya Nyepi, dari 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu, RK diberikan kepada 1.629 narapidana, sedangkan PMP diberikan kepada 12 anak binaan. Adapun rincian Narapidana yang menerima RK, terdiri dari 1.609 orang menerima RK I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana dan 20 orang menerima RK II, yaitu langsung bebas setelah menerima Remisi. Sementara itu, PMP diberikan kepada 12 anak binaan di mana seluruhnya menerima PMP I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan, pemberian remisi itu sebagai wujud perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan. Kata Agus, mereka telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan menunjukkan komitmen dalam pembinaan.
"Pemberian remisi bukan hanya sebagai penghargaan bagi mereka yang berperilaku baik, tapi juga sebagai penghormatan terhadap hak- hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, sebanyak 156.312 Narapidana dan Anak Binaan beragama Islam menerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1446 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 154.170 Narapidana dan 1.214 Anak Binaan menerima RK I dan PMP I atau pengurangan sebagian masa pidana mereka, sedangkan 928 orang yang terdiri dari 908 Narapidana dan 20 Anak Binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan RK II dan PMP II atau langsung bebas.
Agus mengatakan, warga binaan telah menunjukkan komitmen yang tinggi untuk mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan selama bulan Ramadan seperti puasa, tadarus Alquran, solat wajib, dan tarawih berjamaah.
Menurut dia, bulan Ramadan adalah momentum penting dalam upaya memperbaiki diri dan mempertebal ketakwaan serta membentuk pribadi yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
"Rutan Lapas dan LPKA bukanlah tempat untuk membelenggu, tapi untuk introspeksi belajar, mempersiapkan diri menjadi bagian yang lebih baik di masyarakat," tutupnya.
Pemberian RK dan PMP Khusus merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diatur lebih lanjut bahwa Narapidana yang menerima Remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sedangkan Anak Binaan yang menerima PMP harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan. Khusus bagi Narapidana Terorisme, Remisi dapat diberikan jika telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia NKRI.