Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Menteri Imipas Jamin Makanan Narapidana Aman meski Kena Efisiensi Rp 4,4 T
13 Februari 2025 14:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengalami efisiensi anggaran Rp 4.492.200.000.000 atau Rp 4,4 triliun dari pagu awal sebesar Rp 15.962.130.370.000.
ADVERTISEMENT
Pagu penyesuaian Kementerian Imipas kini tersisa Rp 11.469.930.370.00 atau Rp 11,4 triliun.
“Telah ditetapkan nilai efisiensi Kementerian imigrasi dan pemasyarakatan sejumlah Rp 4.492.200.000.000,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal (Purn) Agus Andrianto saat rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Kamis (13/2). Nilai efisiensi ini telah disepakati juga oleh Komisi XIII DPR RI.
Agus memastikan, pemotongan anggaran ini berdampak pada anggaran makan narapidana. Jak narapidana tidak terdampak sama sekali.
“Nggak, nggak kita potong. Kita hanya potong di belanja modal dan belanja barang. Tidak mengurangi sedikitpun hak para warga binaan,” kata Agus.
Begitu pula dengan rencana renovasi puluhan lapas di seluruh Indonesia, ia memastikan untuk menyelesaikan program ini.
“Sedangkan Imigrasi akan mempergunakan anggaran belanja modal untuk keperluan renovasi gedung dan perbaikan pos perbatasan,” katanya.
Dalam paparan Agus saat rapat, efisiensi anggaran di kementeriannya juga tidak menyinggung pos belanja pegawai. Efisiensi paling besar memotong pos belanja modal yang awalnya Rp 2,2 triliun menjadi hanya Rp 1,2 triliun saja.
ADVERTISEMENT
Sementara belanja barang yang awalnya memiliki pagu Rp 6,7 triliun kini hanya tersisa Rp 3,7 triliun setelah efisiensi.
“Anggaran yang diefisiensi hanya pada belanja barang dan belanja modal, sedangkan untuk belanja pegawai tidak dilakukan efisiensi,” kata Agus.