Menteri Imipas: Tak Semua Masalah Diselesaikan dengan Tembok dan Jeruji
·waktu baca 2 menit

Menteri Imigrasi Agus Andrianto bicara bahwa setiap persoalan yang ada di masyarakat tidak harus selalu diselesaikan dengan tembok dan jeruji. Dia menyebut bahwa hal tersebut merupakan salah satu implementasi UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
“Saya tegaskan transformasi pemasyarakatan bukan agenda pelengkap. Pemasyarakatan bagian dari keberhasilan reformasi hukum pidana itu,” kata Agus di Seminar Nasional Pemasyarakatan Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan di Tangerang, Banten, Rabu (6/5).
“Transformasi ini kita jalankan menjadi fokus utama keluar dari cara berpikir penjara sentris, tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan tembok dan jeruji. Kita harus berani membedakan tingkat risiko dan kebutuhan intervensi,” sambungnya.
Menurut Agus, paradigma hukum baru yang berlaku saat ini juga mempertimbangkan sosial para warga binaan lapas saat bebas nanti.
“Melalui undang-undang yang baru, paradigma hukum pidana nasional telah sepenuhnya sejalan dengan napas masyarakat,” kata dia.
“Kita bergeser menuju pemulihan melalui keadilan restoratif dan rehabilitatif pemasyarakatan tidak lagi diposisikan hilir atau tempat pembuangan akhir. Melainkan berdiri di hulu sebagai tonggak reintegrasi sosial,” sambungnya.
Dia menyebut bahwa lapas dan rutan di Indonesia masih menghadapi masalah overcapacity. Menurut dia, hal tersebut merupakan bukti nyata ada masalah, terjadi inefektivitas dalam proses pemindahan yang berjalan selama ini.
"Menghadapi anomali ini. Saya ingin menyoroti satu prinsip keilmuan yang harus kembali kita jadikan pegangan dalam menegakkan hukum, yaitu asas ultimum remedium," kata Agus.
"Penjara harus menjadi solusi terakhir. Bukan pilihan pertama," sambungnya.
