Menteri ImPAS Bertemu Jaksa Agung, Bahas soal Terpidana Mati

25 November 2024 13:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Handriyanto saat dijumpai di Kejagung RI, Jaksel, Senin (25/11/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Handriyanto saat dijumpai di Kejagung RI, Jaksel, Senin (25/11/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (ImPAS) Agus Andrianto menyambangi kantor Kejaksaan Agung. Dia diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
ADVERTISEMENT
Usai pertemuan, Burhanuddin menyebut ada beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut.
"Pada intinya adalah sinergitas kerja sama yang baik antara Kejaksaan dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka kita melaksanakan tugas-tugas pengabdian kita kepada masyarakat bangsa dan negara," kata Burhanuddin usai pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Senin (25/11).
Agus Andrianto juga mengakui beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan bersama Jaksa Agung. Termasuk soal terpidana mati.
"Hari kami beserta jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan pertemuan dengan jaksa agung dan jajaran syukur Alhamdulillah berbagai permasalahan sudah kami bahas, dari masalah over-kapasitas kemudian peralihan rupbasan yang akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung," papar Agus.
"Kemudian masalah penanganan para tersangka pidana mati, kemudian masalah pengembangan sumber daya manusia termasuk pendampingan dalam program kerja dan anggaran di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, dia tidak menjelaskan secara detail mengenai isi pertemuan tersebut. Saat ini, terpidana mati yang sedang jadi sorotan adalah Mary Jane Veloso.
Adapun kasus Mary Jane menggemparkan publik pada Oktober 2010, ketika dia divonis hukuman mati usai diduga menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Ibu beranak dua itu ditangkap di Bandara Adisutjipto pada 25 April 2010, lantaran telah menyelundupkan 2,6 kg heroin dalam bagasinya.
Mary Jane sempat dijadwalkan untuk dieksekusi pada 2015 beserta beberapa narapidana lainnya.
Namun, eksekusi tersebut dibatalkan beberapa jam sebelumnya, karena ditemukan fakta baru bahwa Mary Jane merupakan korban perdagangan orang dan perekrutnya menyerahkan diri kepada pihak berwenang di Filipina.
Terbaru Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong mengabarkan bahwa Mary Jane akan pulang negaranya. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengkonfirmasi.
ADVERTISEMENT
Yusril menegaskan bahwa Mary Jane bukan dibebaskan tapi dipulangkan ke Filipina lewat skema transfer of prisoner. Sepulangnya di Filipina, kata Yusril, Mary Jane akan melanjutkan masa tahanan.
Meski demikian, pemulangan Mary Jane masih dalam pembahasan sebagaimana UU no 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.