Menteri Karding Larang WNI Berangkat Kerja ke Myanmar, Kamboja, dan Thailand
·waktu baca 1 menit

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, melarang WNI untuk bekerja ke sejumlah negara di Asia Tenggara. Dia menyoroti risiko WNI terjerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Saya kalau selalu bilang sebaiknya untuk Myanmar, Kamboja, Thailand itu jangan ada yang berangkat kalau untuk bekerja karena pasti kecenderungan kena TPPO," ucap Karding di Jakarta, Selasa (1/4).
Dia menambahkan, sampai sekarang Indonesia tak memiliki perjanjian penempatan kerja dengan negara-negara Asia Tenggara tersebut.
"Sebenarnya negara belum punya kesepakatan penempatan dengan beberapa negara ini. Jadi sementara kalau saya boleh melarang, saya larang," ucap Karding.
Komentar Karding disampaikan setelah pada Maret 2024 lalu, pemerintah memulangkan lebih dari 400 WNI yang bekerja di Myanmar. Mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar.
Keterangan Kemlu RI para WNI itu dieksploitasi untuk bekerja di bisnis penipuan daring (online scam).
