news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Menteri Karding soal BP2MI Dihapus dalam Draft RUU P2MI: Terserah Pembuat UU

14 Maret 2025 19:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diptalk bersama Menteri P2MI Abdul Kadir Karding. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Diptalk bersama Menteri P2MI Abdul Kadir Karding. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding merespons soal pembubaran BP2MI dalam draft RUU Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ia menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada pembuat undang-undang dalam hal ini DPR.
"Itu terserah pembuat UU karena mereka yang membuat UU. Kita ikut saja," kata Karding kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (14/3).
Karding tidak menjawab secara gamblang apakah dalam hal tersebut ada konflik kepentingan atau tidak. Namun, jika memang ada, ia mendorong agar Badan Layanan Umum menanganinya.
"Kalau itu terjadi saya dorong buat BLU menangani misal, pembiayaan untuk pelatihan, sebagian G to G yang sudah berjalan selama ini yang ditangani negara tetap kita lanjutkan," ucap dia.
Pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bertugas di ruangan fasilitas VVIP di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (14/12/2022). Foto: Umarul Faruq/Antara Foto
Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat panitia kerja penyusunan RUU Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Senin (3/3).
Dalam pembahasan tersebut, terdapat ayat yang dihapus, yakni Pasal 1 ayat 26 tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
ADVERTISEMENT
“(ayat) 26 dihapus. Ketentuan umum angka 26, dihapus yaitu tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” demikian dibacakan dalam paparan bahan rapat yang dibacakan oleh tenaga ahli Badan Legislasi DPR RI.
BP2MI dihapus karena saat ini sudah dibentuk Kementerian baru yaitu Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
“Alasan dihapusnya karena angka 26 mengatur tentang pengertian badan perlindungan pekerja migran Indonesia karena sekarang sudah berbentuk kementerian, meskipun di dalam Perpres yang mengatur tentang kelembagaan antara ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang membedakan adalah sebagai regulator dan badan sebagai pelaksana,” katanya.