Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Minta Tak Ada Sweeping Rumah Makan Padang
2 November 2024 20:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, merespons soal adanya peristiwa razia rumah makan padang di Cirebon. Menurutnya, budaya kuliner Indonesia adalah milik semua orang.
ADVERTISEMENT
Fadli mengimbau kepada masyarakat agar tak perlu melakukan sweeping ke warung-warung masakan Padang.
"Saya kira kalau sweeping itu keliru sudah pasti. Jadi tidak boleh ada yang seperti itu, karena itu milik kita bersama sudah menjadi wilayah budaya publik, gitu ya," kata Fadli di kawasan GBK, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11).
Menurutnya, budaya kuliner, dalam hal ini masakan Padang, adalah milik seluruh masyarakat Indonesia. Ia pun berharap, masyarakat ikut serta melestarikannya.
"Yang harus kita dorong adalah bagaimana menjaga budaya dalam arti kualitas, cita rasa, jangan berubah gitu ya. Maksudnya harus tetap dijaga untuk menghormati itu," ucap dia.
"Bukan hanya masakan Minang, masakan Padang, yang lain-lain juga, Aceh, masakan Jawa, masakan misalnya Rawon, dan apa pun ya. Saya kira harus dijaga cita rasanya, kualitasnya, dan terutama juga secara higienis. Itu juga sangat penting. Saya kira itu yang harus kita dorong," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumya, dalam video beredar di sosial media menunjukkan sejumlah orang tampak mencopot tulisan “masakan padang” di Cirebon. Narasi dari aksi tersebut menjelaskan terkait rumah makan Padang yang tidak dimiliki orang Minang.
Pelakunya diduga dari Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC).
Menanggapi hal tersebut, Penasihat PRMPC, Erlinus Tahar, membantah kegiatan itu bukan untuk merazia rumah makan Padang berdasarkan asal pemiliknya.
“Kami tidak pernah bermaksud merazia rumah makan Padang berdasarkan pemiliknya Minang atau bukan. Itu murni salah paham,” kata Erlinus kepada wartawan, Selasa (29/10).
Menurut Erlinus, PRMPC hanya bertujuan melakukan penertiban bagi rumah makan Padang yang menawarkan harga 'serba murah' seperti 'Rp 8 ribu' atau 'Rp 10 ribu'.
Ia menekankan bahwa harga-harga rendah tersebut berpotensi merusak stabilitas harga di antara pengusaha rumah makan Padang di Cirebon.
ADVERTISEMENT