Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Menteri KKP: Pengelolaan di Pulau Widi oleh PT LII Ditahan, Tak Ada Izin
6 Desember 2022 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan, pengelolaan Pulau Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, oleh PT Leadership Islands Indonesia (LII) masih ditahan.
ADVERTISEMENT
Penahanan itu dilakukan karena PT LII belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
"Karena itu kan izin yang diberikan oleh pemerintah daerah. Bagi kami, Kementerian Kelautan dan Perikanan selama dia belum melakukan aktivitas kita diam saja tapi pada saat mereka melakukan aktivitas di laut pasti kita mempertanyakan, kalau tidak mengantongi izin atau kita belum memberikan izin pasti kita akan tahan," kata Trenggono di Nusa Dua, Bali, Selasa (6/12).
PKKPRL yang dimaksud Trenggono berkaitan dengan analisa pemanfaatan ruang laut, dampak lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan.
"Pemanfaatan ruang laut itu ngapain lalu kemudian dia akan merusak ekosistem atau tidak, akan merusak ekologi atau tidak apakah dia akan merusak terumbu karang, merusak sikres, pantai misalnya gitu kalau itu terjadi kita bisa hitung dampak kerugiannya lebih besar mana dari ekonomi yang didapat itu salah satunya," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Eks Wamenhan ini mengatakan, KKP berhak memberikan sanksi penghentian pengelola apabila PT LII ngotot beraktivitas tanpa izin. Hal ini pernah dilakukan saat pengerukan pasir tanpa izin di Pulau Empat, Banten.
"Kita hentikan seperti yang terjadi di Pulau Empat kalau pernah dengar itu pengambilan pasir," ucap Trenggono.
Dilelang di Sotheby's
Kepulauan Widi di Halmahera Selatan yang memiliki lebih dari 100 pulau, akan dilelang di situs asing Sotheby’s Concierge Auctions yang kantornya berbasis di New York, Amerika Serikat (AS).
PT LII diduga yang melelang Kepulauan Widi. Hal ini karena PT LII memiliki perjanjian bersama (MoU) pada 2015 dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera dan Gubernur Maluku Utara untuk menjadikan Kepulauan Widi menjadi kawasan Ecotourism.
ADVERTISEMENT
PT LII belum melengkapi PKKPRL. Meski memiliki persetujuan PKKPRL, Kepulauan Widi tak dapat diperjualbelikan dan dimiliki orang asing.
Pemanfaatan Kepulauan Widi hanya dapat diberikan atas Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan. Ini juga berlaku pada PT LII.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Apalagi 83 pulau2 kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi," kata Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi.