Menteri KLHK Siti Nurbaya dan Jajaran Hadiri Pembekalan PAKU Integritas di KPK

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar beserta jajarannya menghadiri Program Penguatan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) tahun 2022 di Gedung Merah Putih KPK .
Pembekalan ini merupakan lanjutan program pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Jajaran dari KLHK diberikan pembekalan mengenai nilai-nilai antikorupsi.
Selain itu, dalam acara tersebut, KPK juga membahas soal Kajian Sistem Tata Kelola Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tahun 2018. Siti Nurbaya menyambut baik pembekalan tersebut. KPK, kata dia, membeberkan materi untuk jajarannya terkait cara investigasi korupsi di lingkungan kerja KLHK.
"Programnya banyak termasuk itu tadi diseminasi, pemahaman nilai-nilai, termasuk nanti technical know how. Tadi Irjen (inspektorat jenderal) kami juga minta dibimbing bagaimana caranya investigasi korupsi dan sebagainya," kata Siti Nurbaya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/5).

Selain itu, Siti mengatakan dalam pertemuan tersebut sekaligus meminta masukan dari KPK terkait teknis pengaduan masyarakat. Dari mulai cara audit hingga tindak lanjutnya.
"Ini menurut saya sangat hidup, dinamis, dan akan terus berlanjut karena cita-citanya sangat besar. Cita-cita KPK sangat besar dan itu kami hargai yaitu menjadikan negara ini bersih dan memiliki pejabat yang bertanggung jawab," tambah Siti.

Sementara itu, Plt juru bicara KPK, Ip Maryati, mengungkapkan tujuh persoalan utama yang terjadi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ditemukan KPK.
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Berikut poin-poinnya:
- Belum selesainya instrumen perencanaan lingkungan hidup;
- Belum semua instrumen pengendalian ditetapkan dan dapat diimplementasikan;
- Kebijakan yang tidak dapat diimplementasikan dan tidak dapat menyelesaikan permasalahan;
- Tidak ada kebijakan transisi dalam mengatasi keterlanjuran pembangunan yang berdampak pada lingkungan (breakthrough policy);
- Dilema kebijakan;
- Lemahnya pengawasan;
- Lemahnya penegakan hukum.
“Sehingga perlu dilakukan perbaikan sistem pada tata kelola lingkungan hidup,” kata Ipi.
Ipi mengatakan, dengan temuan di atas, KPK telah memberikan rekomendasi. Berikut rekomendasinya:
- Mendorong penyusunan RPJMN 2020-2024 yang bernuansa perlindungan terhadap lingkungan hidup;
- Mengoptimalkan instrumen kebijakan untuk pengendalian LH;
- Joint monitoring perbaikan tata kelola renaksi sampah di laut, Citarum Harum, Jakstranas dan Jakstrada Sampah, emisi rumah kaca, dan limbah medis;
- Penguatan pengawasan dan penegakan hukum; dan
- Pembangunan sistem antikorupsi dalam penyusunan perizinan bidang lingkungan (IPPLH) seperti mekanisme pengaduan masyarakat/complaint, WBS, SPI, dan JAGA.

Jauh sebelum kajian itu, lanjut Ipi, KPK juga telah melakukan sejumlah intervensi pada sektor SDA sebagai wujud perhatian serius KPK pada potensi korupsi di sektor lingkungan.
Beberapa kajian yang disebut Ipi itu adalah terkait Kajian Sistem Perencanaan dan Pengawasan Kawasan Hutan, Kajian Kebijakan Pengusahaan Batubara, Kajian Sistem Pengelolaan PNBP Minerba, Kajian Sistem Perizinan SDA, NKB Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan, Kajian Sistem Pengelolaan Ruang Laut dan Sumber daya Kelautan, hingga Kajian Pengelolaan Sampah Untuk Energi Listrik Terbarukan pada 2019.
Pembekalan antikorupsi bersama KLHK kali ini dibuka langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Plt Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana beserta jajarannya.
Dari KLHK, hadir Menteri LHK Siti Nurbaya, Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Sekretaris Jenderal Bambang Hendroyono, Inspektur Jenderal Laksmi Wijayanti dan jajaran eselon satu lainnya beserta pasangan masing-masing.
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...