news-card-video
5 Ramadhan 1446 HRabu, 05 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Menteri KP Ditanya Pemasang Pagar Laut selain Kades Kohod: Bukan Ranah Kami

27 Februari 2025 15:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tak bicara banyak terkait kemungkinan adanya aktor besar di balik pemasangan pagar laut di Tangerang. Saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian mulai dari penyidikan sampai kemudian hari ini seperti yang temen-teman sudah lihat juga di media," kata Sakti di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,
Saat ini KKP menetapkan 2 orang bertanggung jawab terkait pemasangan pagar laut. Mereka adalah Kades Kohod Arsin dan perangkat desa berinisial T.
"Sudah saya laporkan tadi di dalam kepada ibu pimpinan yaitu Kepala Desa Kohod dan stafnya," jelas Sakti.
Lantas, ada pihak lain di balik keduanya?
"Ya itu ranahnya bukan di KKP," jelas dia.
TNI AL bersama Instansi Maritim dan nelayan teruskan pembongkaran pagar laut yang sudah mencapai 18,7 Km di Tangerang, Banten, Senin (27/1/2025). Foto: Dok. Dinas Penerangan Angkatan Laut
Di sebelah Menteri KP, Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto menjelaskan, KKP memiliki keterbatasan kewenangan. Termasuk mengecek apakah ada aktor lebih besar.
"Jadi beliau menjelaskan tadi sebatas kewenangan KKP. Untuk selebihnya dari itu KKP punya keterbatasan kami juga sebagai anggota Dewan juga punya keterbatasan. Sekarang sudah ditangani aparat yang lebih berwenang lagi," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Kades Kohod telah didenda Rp 48 miliar. Kata dia, urusan selanjutnya diserahkan ke polisi.
"Dari kami adalah denda administratif. Sampai di situ. Selanjutnya sebagai tema ahli, kita ditunjuk sebagai ahli, kita memberikan informasi-informasi yang penting sesuai yang dibutuhkan Aparat Penegak Hukum," tutupnya.