Menteri KP: Kades Kohod Siap Bayar Denda Rp 48 M Terkait Pagar Laut Tangerang
·waktu baca 1 menit

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menetapkan 2 orang bertanggung jawab terkait pemasangan pagar laut di perairan Tangerang. Mereka adalah Kades Kohod, Arsin, dan perangkat Desa Kohod berinisial T.
"Sudah saya laporkan tadi di dalam kepada ibu pimpinan yaitu Kepala Desa Kohod dan stafnya," jelas Sakti di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Kata dia, keduanya dijatuhi sanksi administratif berupa denda Rp 48 miliar. Menurut Trenggono, Kades Kohod dan stafnya itu sudah menyanggupi untuk membayar.
"Selebihnya dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan, kami kerja sama dengan Bareskrim Polri. Dari sisi Bareskrim menyidik, sementara dari KKP sesuai kewenangan pengenaan denda administratif," kata dia.
"Saat ini dikenakan denda Rp 48 M sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu ada pernyataan A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," tuturnya.
Lantas, ada pihak lain di balik keduanya?
"Ya, itu ranahnya bukan di KKP," jelas Trenggono.
Untuk di Bareskrim, Arsin dan 3 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan dokumen terkait pagar laut di Tangerang. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP. Ancaman hukumannya paling tinggi 8 tahun penjara.
