Menteri KP: Pagar Laut Tangerang Tak Berizin, Sangat Ilegal

19 Januari 2025 10:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono saat memberikan keterangan kepada awak media di Cold Storage di Indramayu, Kamis (26/12/2024). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono saat memberikan keterangan kepada awak media di Cold Storage di Indramayu, Kamis (26/12/2024). Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan pemasangan pagar laut di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten tak berizin. Dia menegaskan, pemasangan pagar itu Ilegal.
ADVERTISEMENT
"Kita cek tidak ada izinnya, (pemasangan pagar) sangat ilegal," katanya di Pantai Kedonganan, Bali, Minggu (19/1).
Menurutnya, pemasangan pagar di kawasan laut wajib mengajukan perizinan untuk tata ruang laut. Kementerian Kelautan selanjutnya akan mengkaji seperti lokus pemasangan pagar masuk dalam kawasan konservasi atau tidak, termasuk dampak lingkungannya.
"Kalau kita sesuai UU Cipta kerja, seluruh kegiatan bangunan di laut harus ada izin kesesuaian ruang laut. Jadi apabila itu tidak dilakukan, maka kita hentikan kegiatannya lalu kita proses administratif," sambungnya.
Sebelumya Manajer Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang Walhi Eksekutif Nasional, Dwi Sawung, menilai keberadaan pagar bambu di laut Tangerang menyulitkan akses nelayan.
Pasalnya, semenjak pagar tersebut terpasang, nelayan harus memutar untuk mencari jalan menuju tengah laut. Tentunya hal tersebut merugikan nelayan dari segi waktu dan bahan bakar yang digunakan untuk kapal.
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Ia pun meminta agar pemerintah dapat segera melakukan tindakan tepat terkait dengan adanya pagar laut tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami melihat ini pemerintah dari semua level seperti saling lempar tidak mau menyebutkan punya siapa dan alas izin pelaksanaannya. Padahal sudah berlangsung cukup lama dan sudah lama pula dilaporkan. Pemerintah harus tegas," katanya, Senin, (13/1).
Pagar laut itu saat ini dalam pembongkaran oleh personel Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III Jakarta. Mereka dibantu para warga lokal, sehingga yang membongkar lebih dari 600 orang.
Sepanjang pembongkaran itu, tak terlihat perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.