Menteri KP: Pemilik Pagar Laut Tangerang Akan Didenda, Rp 18 Juta per Kilometer

22 Januari 2025 19:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
zoom-in-whitePerbesar
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan, akan memberikan denda kepada pemilik pagar laut yang membentang sepanjang laut Tangerang.
ADVERTISEMENT
Pagar laut di Tangerang membentang sepanjang 30,16 Km. Selain itu, pagar ini mempunyai HGB dan dimiliki beberapa korporasi dan perseorangan yakni PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa dan 9 bidang atas nama perseorangan.
"Pasti begitu kita dapat akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana itu ke polisian," kata Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kanan) berbincang dengan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri (kiri) sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Trenggono belum mengetahui berapa total denda yang akan dijatuhkan kepada pemilik pagar laut. Namun, ia menjelaskan per kilometer akan dikenakan denda sebesar Rp 18 juta.
"Belum tahu persis, itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp 18 juta," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), menuntut pihak yang memasang pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Tangerang, agar mengganti rugi biaya pembongkaran.
Menurutnya, pencabutan pagar laut yang dilakukan aparat gabungan dari TNI AL, Polri hingga KKP menggunakan dana negara.
“Saya berharap siapa yang menanam, kan, pakai uang yang nyabut, mestinya mereka juga, kalau toh sekarang aparat kita nyabut kan pakai dana, mudah-mudahan kita tuntut meraka harus ganti,” kata Titiek setelah operasi pembongkaran pagar laut di pos TNI Tanjung Pasir.
Politikus Gerindra ini harus ada transparansi dalam penanganan kasus ini. Ia meminta pemerintah mengusut tuntas dan mengumumkan kepada publik siapa pihak yang bertanggung jawab dalam pemasangan pagar laut.
ADVERTISEMENT
“Kami tentunya ingin tahu juga ya, masyarakat juga berhak tahu siapa ini yang buat semena-mena bikin pagar di laut kita supaya ini diproses diumumkan,” ujarnya.