Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Menteri KP: Sertifikat Pagar Laut Ilegal, Urusan Kementerian ATR yang Cabut
20 Januari 2025 18:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan sertifikat di area pagar laut ilegal. Karena itu pula, sudah seharusnya SHGB dan SHM yang sudah terbit dihapus.
ADVERTISEMENT
"[SHM dan HGB di atas laut] Ilegal sudah pasti karena di PP 18 sudah menyatakan [sertifikat] yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya," kata Trenggono usai bertemu presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1).
Namun, Trenggono tidak punya kewenangan untuk mencabut sertifikat itu. Karena itu, dia menyerahkan ke Kementerian ATR/BPN.
"Itu urusan ATR yang mencabut, tapi bagi kami kita anggap tidak ada," ungkapnya.
Lebih jauh, Trenggono menegaskan, pada hari Rabu mendatang, pihaknya dengan lembaga lain akan berkumpul untuk melakukan pembongkaran pagar tersebut.
"Dan kita sudah putuskan nanti hari Rabu kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tetapi juga Bakamla juga kita ikutkan, terus Baharkam,” tandas dia.
ADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui adanya sertifikat di area pagar laut Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, ada 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan di wilayah Kabupaten Tangerang yang jadi lokasi berdirinya pagar.
Jika dirincikan, 263 SHGB itu terdiri dari 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.