Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Menteri KP: Tak Ada Sertifikat di Atas Laut, Sudah Jelas Ilegal
20 Januari 2025 17:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidak boleh ada sertifikat di atas laut. Hal itu disampaikannya merespons pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut bahwa pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM.
ADVERTISEMENT
"Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," kata Trenggono usai bertemu presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1).
"[SHM dan HGB di atas laut] Ilegal sudah pasti karena di PP 18 sudah menyatakan [sertifikat] yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya," tambah dia.
Trenggono menyatakan, berdasarkan arahan Prabowo, pagar laut yang ada di Tangerang dan Bekasi itu nantinya akan dibongkar pada hari Rabu bersama dengan instansi lain.
ADVERTISEMENT
"Jadi sesuai arahan dari Bapak Presiden gitu, pokoknya sesuai dengan koridor hukum dan kemudian saya bisa sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita akan bongkar," ucap dia.
Sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan di wilayah Kabupaten Tangerang yang jadi lokasi berdirinya pagar.
Jika dirincikan, 263 SHGB itu terdiri dari 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB," kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Kantor Kementerian ATR/BPN, pada Senin (20/1).
Adapun identitas pemilik dari perusahaan itu tak disebut secara rinci. Menurut Nusron, masyarakat dapat mengecek langsung melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
ADVERTISEMENT