Menteri KP Ungkap Belum Ada Denda untuk Pemilik Pagar Laut di Tangerang

5 Februari 2025 19:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut belum ada perkembangan terkait dengan denda yang akan dikenakan bagi pemilik pagar laut di sepanjang Laut Tangerang.
ADVERTISEMENT
"[Denda pemilik pagar laut] Belum. Bentar lagilah mudah-mudahan," kata Trenggono usai bertemu Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2).
Ia mengaku tidak membahas terkait pagar laut saat bertemu dengan Presiden Prabowo. Trenggono mengatakan hanya membahas persiapan jelang bulan Ramadan.
"[Bahas pagar laut dengan presiden] Enggak enggak, soal persiapan Ramadan," ucap dia.
TNI AL bersama Instansi Maritim dan nelayan teruskan pembongkaran pagar laut yang sudah mencapai 18,7 Km di Tangerang, Banten, Senin (27/1/2025). Foto: Dok. Dinas Penerangan Angkatan Laut
Sebelumnya, Wahyu memastikan, akan memberikan denda kepada pemilik pagar laut yang membentang sepanjang laut Tangerang.
Pagar laut di Tangerang membentang sepanjang 30,16 Km. Selain itu, pagar ini mempunyai HGB dan dimiliki beberapa korporasi dan perseorangan yakni PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa dan 9 bidang atas nama perseorangan.
"Pasti begitu kita dapat akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana itu ke polisian," kata Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
ADVERTISEMENT
Trenggono belum mengetahui berapa total denda yang akan dijatuhkan kepada pemilik pagar laut. Namun, ia menjelaskan per kilometer akan dikenakan denda sebesar Rp 18 juta.
"Belum tahu persis, itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp 18 juta," ucap dia.