Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menteri KP Wahyu Trenggono Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Telekomunikasi
26 Juli 2024 10:25 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, pada Jumat (26/7).
ADVERTISEMENT
Trenggono tampak duduk di lobi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.50 WIB. Ia tampak mengenakan batik cokelat berlengan panjang. Tak berselang lama, Trenggono langsung diarahkan untuk masuk ke ruang pemeriksaan.
"Betul yang bersangkutan hadir ke Kantor Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Dari informasi yang dihimpun, Trenggono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa di perusahaan telekomunikasi.
Trenggono sebelumnya telah diminta untuk hadir pada Jumat (12/7), tapi ia tak hadir lantaran ada kegiatan dinas menteri yang tidak memungkinkan untuk ditinggalkan.
Adapun Trenggono diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham atau pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.
Kasus ini terjadi terjadi pada kurun waktu 2016-2020. Kasus yang diusut KPK tersebut terkait pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.
ADVERTISEMENT
KPK memang saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di perusahaan telekomunikasi. Meskipun belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan tersangka.
KPK juga telah mengajukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap enam orang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom. Pengajuan cegah itu disampaikan ke Imigrasi Kemenkumham RI.
Pencegahan enam orang tersebut untuk kebutuhan penyidikan perkara dugaan korupsi di perusahaan tersebut. Tim penyidik memerlukan keterangan mereka untuk menerangkan dugaan rasuah tersebut.
Informasi yang diperoleh kumparan di antaranya adalah mantan petinggi perusahaan telekomunikasi itu. Mereka yang dicegah adalah:
• Siti Choirina, mantan EVP DES PT Telkom
• Paruhum Natigor Sitorus, mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra
ADVERTISEMENT
• Tan Heng Lok, Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama
• Natalia Gozali, Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo
• Victor Antonio Kohar, Direktur PT Asiatel Globalindo
• Fery Tan, Direktur PT Erakomp Infonusa
Sejauh ini, KPK sudah menggeledah enam rumah serta empat kantor dalam penyidikan kasus ini. Termasuk kantor Telkom yang ada di kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, serta di menara MT Haryono, Jakarta Selatan.
Telkom Dukung Penuh
Sebelumnya, Telkom mengeluarkan pernyataan terkait penyidikan yang dilakukan KPK tersebut. Telkom mendukung penuh langkah penyidik.
"PT Telkom menghormati dan mendukung upaya penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani KPK. Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang telah dilakukan Perusahaan," kata VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, dalam keterangan tertulisnya.
ADVERTISEMENT
Andri menegaskan proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja Perusahaan
"Manajemen Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN," katanya.