Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Menteri LH Bakal Beri Predikat Hijau-Merah untuk Penanganan Sampah di Hotel Bali
12 April 2025 11:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Lingkungan Hidup Faisol Nurofiq mendukung kebijakan Pemprov Bali yang menginstruksikan hotel dan restoran mengelola sampahnya secara mandiri.
ADVERTISEMENT
Faisol berencana akan memberikan predikat terhadap penanganan sampah di tempat usaha tersebut. Nilai predikat mulai dari hijau, biru, dan merah.
"Tapi ini sifatnya tidak bisa selesai satu kali, secara sistematis akan dilakukan, nanti mungkin pertengahan tahun kita berikan list mana yang merah hijau dan biru," katanya saat kunjungan kerja ke Posko Penanganan Sampah Laut di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (12/4).
Predikat merah berarti penanganan sampah masih buruk dan hijau baik. Hotel yang memiliki predikat merah mengelola sampah diberikan pembinaan. Faisol menargetkan seluruh hotel mewah di Bali memperoleh predikat hijau.
"Mudah-mudahan dari semester 1 kita akan kawal sehingga di akhir tahun predikat yang kita inginkan semua tempat-tempat berpredikat hijau untuk semua hotel besar, restoran besar untuk lebih membuat semua pengunjung nyaman," katanya.
ADVERTISEMENT
Selama ini sampah-sampah hotel diangkut. Pihak hotel cukup membayar uang iuran pembuangan sampah. Faisol menilai ada kebocoran saat pengangkutan sampah sehingga pengelolaannya tidak tepat sasaran.
"Selama ini kan hanya bayar, ternyata dalam proses trans lokasinya ada beberapa kendala yang menimbulkan kebocoran sampah. Ini yang kita akan jaga untuk diselesaikan di tempat masing-masing," katanya.
Penanganan sampah di Bali tertuang dalam Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Gubernur Bali Wayan Koster, mempertegas dengan menerbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih.
Dalam surat edaran itu, Koster mengimbau seluruh instansi swasta dan negeri mulai mengelola sampah berbasis sumber dan mandiri. Koster juga mulai melarang penjualan AMDK plastik di bawah 1 liter.
ADVERTISEMENT